BANGKA SELATAN - Telah terjadi penangkapan satu orang tersangka Sdr. PR oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 14.00 Wib di Pinggir jalan Kemakmuran yang Beralamat di Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh Ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A15 Berwarna Biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO Berwarna Putih, 1 (satu) Buah kunci motor Yamaha, dan 1 (satu) buah celana pendek merk LOOKBACK.CO Berwarna Ungu Putih motif bergaris. Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan.
" Tersangka dan barang bukti yang ada serta Sabu 0,53 gram di bawa ke polres bangka selatan untuk proses lebih lanjut," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, jum'at ( 27/02/26 )
Barang bukti yang berhasil di amankan
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY berwarna Biru
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO Berwarna Putih
- 1 (satu) Buah kunci motor Yamaha
- 1 (satu) buah celana pendek merk LOOKBACK.CO Berwarna Ungu Putih motif bergaris
" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan. ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
Tags:
Berita





