Ironi di Belakang Kantor Walikota: Pabrik Arak Ilegal Langgar Perda Miras di Tengah Bulan Ramadan

PANGKALPINANG (20/2/2026) – Sebuah tamparan keras bagi penegakan supremasi hukum di Kota Beribu Senyuman. Aktivitas produksi dan transaksi minuman beralkohol (miras) jenis arak ditemukan beroperasi bebas di sebuah rumah pribadi, tepat di "pekarangan" belakang Kantor Walikota Pangkalpinang.


beradaan pabrik arak di jantung pusat pemerintahan ini tidak hanya mencederai kesucian bulan Ramadan, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Pelanggaran Berlapis Terhadap Perda


Berdasarkan pantauan tim media pada Jumat (20/2), aktivitas di rumah produksi tersebut tampak berjalan tanpa hambatan. Secara hukum, aktivitas ini diduga kuat melanggar pasal-pasal krusial dalam peraturan daerah setempat, di antaranya:


 * Pelanggaran Ketertiban Umum: Merujuk pada Perda No. 13 Tahun 2016, setiap aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk produksi miras di pemukiman, adalah pelanggaran hukum.


 * Pelanggaran Izin Edar dan Produksi: Pengolahan miras rumahan tanpa izin industri dan izin edar resmi merupakan tindak pidana ringan yang seharusnya segera ditindak oleh Satpol PP sebagai penegak Perda.


Investigasi Lapangan: Aroma Ciu di Pemukiman Padat


Hasil investigasi menunjukkan bahwa aroma fermentasi bahan baku arak tercium tajam hingga ke area jalan umum. Ironisnya, lokasi ini berada dalam radius pengawasan utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bermarkas tak jauh dari titik lokasi.


"Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin pabrik miras bisa bertahan lama tepat di belakang kantor pemegang kebijakan tertinggi di kota ini? Apakah Perda kita hanya macan kertas?" ujar salah satu tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat Menanti Ketegasan Aparat


Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari Satpol PP Kota Pangkalpinang maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyegelan. Padahal, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk menindak pelanggar Perda.


Keberadaan pabrik yang "tak tersentuh" ini menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat mengenai adanya praktik pembiaran atau lemahnya intelijen wilayah. Publik mendesak Walikota Pangkalpinang untuk segera menginstruksikan jajarannya melakukan penggerebekan sesuai amanat Perda Kota Pangkalpinang.


Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama