Lapor Kapolda :Tambang Ilegal Rajuk Tawer Di Eks Kolong Koba tin Lubuk Merapin Tantang Penertiban Razia, Pengurus Kebal Hukum


Bangka Tengah- tambang ilegal di eks kolong Koba tin Lubuk Besar Merapin Bangka Tengah tak perdulikan adanya kabar razia besar-besaran yang akan dilakukan, tapi aktivitas kegiatan tambang di lokasi kawasan HL eks kolong Koba tin tersebut tetap bekerja sampai saat ini, Kamis ( 28/8/2025)

Dari hasil rekaman Vido singkat dan keterangan sumber melalui pesan WhatsApp bahwa tambang ilegal di eks kolong Koba tin Lubuk Merapin di urus oleh Andi Yang berkoordinasi dengan oknum Anggota Polsek Lubuk .



" Orang sibuk razia mereka sibuk kerja, tambang tu beking oknum Polsek Lubuk dengan pengurus Andi

Seolah olah menantang hukum serta tak perdulikan akan ada razia besar-besaran terhadap tambang ilegal penambang dan para pengurus mereka merasa Kebal hukum karena dibelakang mereka ada yang beking

" kata sumber kepada awak media mengirim pesan singkat melalui jejaring WhatsApp 

Kemudian sumber melanjutkan keterangannya melalui pesan suara sesambil mengirim Vido singkat kepada awak media ini 

" Hari ini lah orang bekerja, data ni A1, Mereka tu sengaja bekerja tantang razia, mereka tahu akan ada razia tapi berani bekerja, ponton kita dak diberik masuk  semua tu bekerja Andi Yang ngurus" tambah sumber dalam pesan suara

Lokasi tu di ketahui berstatus kawasan hutan lindung di bekas kolong Koba tin aktivitas tambang tersebut sudah berjalan sejak lama, meskipun sempat ada penertiban namun saat ini masih saja beraktivitas tanpa ada rasa takut kepada hukum sedikitpun 

Publik menanti langkah tegas polres Bangka Tengah serta Polda Babel dalam melakukan penertiban kepada para pelaku, pengrus serta pembeking agar aktivitas tersebut ada epek jera, karena kegiatan tersebut jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran serta terkesan menantang hukum.

Sanksi tegas bagi pelaku Tambang ilegal, Pembikng serta Pengurus 

Undang-undang yang mengatur sanksi untuk aktivitas "pembeking" atau mendukung kegiatan penambangan ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 161. Pasal ini menjatuhkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar kepada setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama