Mode Gelap Grid Pencarian

Aktivitas Tambang Ilegal Jenis "User" di Kampung Kusam, Gunung Muda Belinyu Kian Tak Terkendali; Jalan Hampir Putus, Warga Desak APH Bertindak Cepat

BELINYU – Aktivitas pertambangan ilegal jenis "user" yang beroperasi di pinggir jalan umum di Kampung Kusam, Desa Gunung Muda Memandang, Kecamatan Belinyu, kini semakin tak terkendali. Keberadaan aktivitas tambang ilegal ini yang sebelumnya sempat viral di media sosial dengan sebutan "lempar batu sembunyi tangan" kini kembali menjadi sorotan publik karena dampak negatifnya yang semakin nyata dan meresahkan masyarakat.
 

Ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan operasional tambang ini terungkap dari hasil wawancara awak media dengan para penambang yang beroperasi di lokasi tersebut. Dalam rekaman yang diambil di lokasi, salah satu penambang mengaku bahwa lahan yang mereka garap dikatakan milik seseorang yang dikenal dengan sebutan "Kancil".
 
"Katanya lokasi ini milik Kancil. Katanya sperti itu, kalau maslah beking tidak ada oknum yang beking, timah yang kita dapatkan kita jual secara bebas," ujar salah satu sumber yang merupakan penambang di lokasi tersebut kepada awak media dengan nada yang penuh ketidakpastian, mengindikasikan bahwa informasi mengenai kepemilikan lahan tersebut masih bersifat kabar angin dan belum terverifikasi secara jelas.
 
Dari informasi yang dirangkum dari berbagai pihak, kegelisahan masyarakat dan pihak terkait semakin memuncak melihat kondisi jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat di sekitar lokasi. Jalan yang seharusnya menjadi sarana transportasi yang aman dan nyaman kini terlihat rusak parah, bahkan beberapa titik terlihat hampir putus akibat ulah aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sembarangan dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan dan infrastruktur umum.
 
Mengenai dugaan kepemilikan lokasi oleh seseorang bernama Kancil yang disebutkan oleh para penambang dalam rekaman video singkat tersebut, hingga saat ini masih dalam tahap penelusuran informasi lebih lanjut. Penggunaan kata "katanya" yang berulang oleh para penambang menunjukkan bahwa belum ada kepastian hukum maupun bukti yang kuat mengenai kepemilikan lahan tersebut, sehingga keberadaan aktivitas tambang di sana semakin mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.
 
Masyarakat setempat pun menyuarakan harapannya agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Mereka mengingatkan agar tidak membiarkan akses jalan umum yang menjadi kebutuhan vital masyarakat rusak lebih parah hanya karena kepentingan sepihak dari para penambang ilegal.
 
"Jangan sampai akses masyarakat rusak gegara kentungan sepihak. Jika semua sudah rusak parah, yang menanggung beban bukan mereka para penambang, tapi masyarakat luas dan pemerintah yang harus mengeluarkan biaya besar untuk perbaikannya," tegas salah satu warga yang merasa dirugikan.
 
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini serta memulihkan kondisi infrastruktur yang telah rusak. Hal ini dilakukan demi menjaga kepentingan umum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Belinyu.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak