Bangka Barat- Diduga terdapat upaya menghalang-halangi penyebarluasan informasi kepada publik terkait dugaan praktik perjudian jenis “kodok-kodok” yang berlangsung di wilayah tertentu. Desa Puput Atas.Kecamatan Parittiga. Upaya tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan dengan pengelola maupun pemilik aktivitas perjudian dimaksud, dengan cara melarang, menekan, atau mengintimidasi agar pemberitaan tidak dipublikasikan.
kamis 27 Mei 2026
Tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, kebebasan pers, serta dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa perjudian dalam bentuk apa pun pada prinsipnya dilarang berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian.
Selain itu, kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers secara melawan hukum.
Apabila benar terdapat ancaman, tekanan, intimidasi, ataupun upaya pembungkaman terhadap pihak yang hendak menyampaikan informasi kepada publik, maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk:
Menindaklanjuti dugaan praktik perjudian yang terjadi;
Menyelidiki adanya dugaan intimidasi atau tekanan terhadap pihak media maupun masyarakat;
Menjamin perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
sampai pemberitaan ini di naikan belum ada tindakan dari pihak Kapolsek atau pun Kapolres dan pihak hukum tertinggi.
(Tem Red)
Tags:
Berita



