PANGKALPINANG - Dengan darah muda dan nalar konstitusi, Kaukus Muda Anti Korupsi Bangka Belitung - KAMAKSI DPD Kepulauan Bangka Belitung dibawah komando *A. Ridwan,CPP.* menyatakan sikap setajam silet terhadap praktik penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oknum APH Reskrim Polda Babel yang telah menginjak-injak KUHAP seperti tidak punya harga diri.
Kami tidak anti polisi. Kami anti pelanggaran. Kami tidak benci Reskrim. Kami benci prosedur yang diludahi. Karena hari ini, musuh terbesar keadilan bukanlah koruptor di luar sana, tapi kelalaian prosedur yang dilakukan penegak hukum itu sendiri.
*BEDAH TAJAM: 4 DOSA BESAR PENGGELEDAHAN YANG MENCEDERAI HUKUM*
Setelah menelaah puluhan aduan warga dan mencocokkannya dengan KUHAP, kami temukan 4 "dosa prosedural" yang kini jadi kebiasaan buruk:
*1. DOSA "GERBEK KILAT": MENGABAIKAN SURAT PERINTAH & SAKSI RT/RW - KUHAP PASAL 33*
Pasal 33 ayat 1 KUHAP bukan tulisan di kertas. Itu tameng konstitusional warga. Bunyinya jelas: Penggeledahan WAJIB disaksikan Kepala Desa/Lurah atau Ketua RT/RW + 2 saksi netral.
Faktanya di lapangan? RT/RW tidak pernah dipanggil. Alasannya klasik: "Malam Pak", "RT-nya jauh Pak", "Nanti aja Pak".
*Ketajaman A.Ridwan,CPP.*: "Jarak RT jauh itu bukan darurat Pak. Darurat itu kalau rumah kebakar. Kalau cuma berdasarkan laporan orang, itu namanya malas prosedur. Dan kemalasan prosedur hari ini akan jadi vonis bebas bagi terdakwa besok di pengadilan."
*Akibatnya*: Penggeledahan jadi cacat hukum sejak lahir. Di praperadilan, hakim tinggal ketok palu: "Tidak sah". Semua barang bukti gugur. Pelaku bebas. Siapa yang rugi? Masyarakat dan institusi Polri sendiri.
*2. DOSA "SAKSI KARBITAN": MENJADIKAN KELUARGA SEBAGAI SAKSI - BUNUH OBJEKTIVITAS*
KUHAP minta "2 saksi lainnya". Maksudnya saksi netral. Warga sekitar yang tidak punya konflik kepentingan.
Faktanya? Kolom saksi diisi "Istri", "Anak", "Adik". Ini sama saja polisi menyuruh maling jadi saksi pencurian.
*Ketajaman A.Ridwan,CPP.*: "Keluarga itu saksi emosional, bukan saksi yuridis. Mereka tidak bisa dimintai sumpah netral. Mencantumkan keluarga di BA sama saja polisi bikin bom waktu untuk menggugurkan perkaranya sendiri. Ini bukan membantu penyidikan. Ini menggali kubur perkara."
*3. DOSA "SITA AKAL-AKALAN": MERAMPAS HP TANPA SURAT PERINTAH PENYITAAN - KUHAP PASAL 38*
HP warga disambar, dimasukkan kantong plastik, lalu... selesai. Tidak ada Surat Perintah Penyitaan tersendiri. Tidak ada Tanda Terima rinci yang mencantumkan IMEI, kondisi, kelengkapan.
*Ketajaman A.Ridwan,CPP.*: "Ini bukan penyitaan. Ini perampasan dengan seragam. Tanpa surat sita, warga tidak punya alat bukti kalau HP-nya hilang, datanya dibobol, atau dijual. KUHAP Pasal 43 mewajibkan rinci. Kalau tidak rinci, maka itu pelanggaran. Titik."
*4. DOSA "BOBOL BRANKAS DIGITAL": MEMAKSA BUKA PASSWORD HP TANPA PENETAPAN HAKIM - UU ITE PASAL 31*
Isi HP adalah brankas digital berisi rahasia pribadi, keluarga, bisnis, dan ibadah. Membukanya tanpa penetapan hakim = masuk rumah orang tanpa izin.
*Ketajaman A.Ridwan,CPP.*: "Mengejar pelaku kejahatan tidak memberi lisensi untuk melakukan kejahatan baru. UU ITE melindungi privasi. Kalau polisi bisa seenaknya buka HP warga hari ini, besok HP Bapak Kapolda juga bisa dibuka seenaknya. Hukum harus berlaku ke semua, bukan hanya ke rakyat kecil."
*TUNTUTAN KAMAKSI BABEL: 5 UNTUK BAPAK KAPOLDA BABEL*
Atas nama konstitusi dan rasa keadilan, kami menuntut:
1. *"OPERASI BERSIH PROSEDUR"*: Kapolda Babel wajib perintahkan Dirreskrimum + Kapolres se-Babel untuk audit semua BA Penggeledahan 6 bulan terakhir. Mana yang tidak ada tanda tangan RT/RW, panggil anggotanya. Beri sanksi disiplin. Jangan tunggu viral dulu baru gerak.
2. *"STOP PEMBODOHAN HUKUM"*: Copot kebiasaan "RT tidak ada". Kalau RT tidak ada, cari saksi warga netral lain dan tulis alasannya. Kalau tetap maksa, maka itu bukan penyidik. Itu preman berseragam.
3. *"TRANSPARANSI ATAU MATI"*: Wajibkan setiap anggota menyerahkan salinan BA Penggeledahan + BA Penyitaan kepada warga SAAT ITU JUGA. Tidak boleh "nanti ke kantor ambil". KUHAP Pasal 129 & 75 itu perintah, bukan saran.
4. *"GUGAT DIRI SENDIRI"*: Propam Polda Babel harus proaktif. Jangan menunggu warga lapor. Cek CCTV bodycam anggota saat penggeledahan. Kalau ada pelanggaran prosedur, sidang kode etik. Tegas. Karena polisi yang melanggar prosedur adalah kanker bagi institusi Polri.
5. *"MEJA HIJAU JAWABANNYA"*: KAMAKSI Babel menyatakan siap menjadi "Membantu Rakyat". Setiap warga Babel yang rumahnya digerbek ilegal, datang ke kami. Gratis. Kami siapkan tim advokasi untuk gugat Praperadilan. 7 hari sidang, 7 hari vonis. Kita buktikan di pengadilan mana yang lebih taat hukum: Warga atau oknumnya.
*PESAN PENUTUP UNTUK APH RESKRIM POLDA BABEL*
Bapak yang kami hormat pada seragam coklat itu. Seragam itu lambang pengabdian. Tapi seragam tanpa prosedur = premanisme yang dilegalkan.
Ingat, Pak. Masyarakat Babel itu cerdas. Mereka mungkin takut hari ini, tapi mereka baca KUHAP besok. Dan saat mereka baca KUHAP, maka wibawa Bapak sebagai penyidik akan diuji bukan di jalanan, tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri.
*"14 Hari Kerja memberantas korupsi dimulai dari memberantas korupsi prosedur di internal sendiri. Karena tidak ada kejahatan yang lebih berbahaya daripada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersumpah untuk memberantas kejahatan."*
Demikian sikap tegas ini kami sampaikan.Terimah Kasih
*MERDEKA HUKUM! MERDEKA KONSTITUSI!*
Pangkalpinang, 4 Juni 2026
*A. RIDWAN,CPP.*
Ketua DPD KAMAKSI Prov. Kep. Bangka Belitung
"Garda Terdepan Penjaga KUHAP"
AR
Tags:
Berita



