Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Di Belakang RSUD Bangka Barat: Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin, Lokasi Berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat

MENTOK – Aktivitas penggalian bahan galian C kembali menjadi sorotan publik, kali ini berlangsung di kawasan yang cukup strategis, tepatnya di belakang lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan tersebut diketahui dilakukan di sebidang tanah yang disebut telah dibeli oleh pihak berinisial AJG, namun keabsahan izin pengambilannya dipertanyakan serius karena lokasi tersebut tercatat berada dalam wilayah kawasan Pertambangan Rakyat atau APL.
 
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan awak media pada Jumat, 26 Juni 2026, aktivitas penggalian tanah dan bahan galian di lokasi tersebut terlihat berjalan aktif. Seorang pengemudi alat angkut yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengakui bahwa tanah yang digali akan dimanfaatkan sebagai bahan timbunan dan penahan tanah berupa tembok bakau di lokasi lain. Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut kini dikuasai dan dimiliki oleh pihak yang dikenal dengan nama atau inisial AJG.
 
Meski penguasaan lahan secara perdata telah terjadi, namun secara ketentuan pengelolaan sumber daya alam, hal ini belum menjamin kebebasan melakukan penggalian. Pasalnya, informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi tersebut masuk dalam peta wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan APL. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pihak pengusaha atau pemilik lahan telah memiliki izin resmi pengambilan bahan galian C dari instansi berwenang?
 
Hingga saat ini, belum ditemukan dokumen perizinan yang terpasang di lokasi maupun bukti sah bahwa kegiatan tersebut telah disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun instansi terkait lainnya.
 
Penting dipahami bahwa status wilayah sebagai kawasan APL tidak serta-merta memberikan izin bebas pengambilan bahan galian.
 
Berikut adalah landasan hukum lengkap yang menjadi rujukan dalam menilai keabsahan kegiatan tersebut:
 
 DASAR HUKUM DAN KETENTUAN PENGGUNAAN WILAYAH APL
 
I. Pengertian Wilayah APL dan Syarat Mutlak Kegiatan
 
Wilayah APL adalah kawasan yang secara administratif telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebagai wilayah yang mengandung bahan galian dan terbuka untuk kegiatan pertambangan rakyat dengan skala usaha terbatas.
 
Meskipun lokasi masuk dalam peta APL, setiap orang yang hendak melakukan penambangan atau penggalian wajib memiliki izin tertulis resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengambilan Bahan Galian C, atau dokumen pengelolaan lainnya yang ditetapkan undang-undang.
 
Ketiadaan izin tersebut, meskipun pelaku mengaku telah membeli tanah atau lokasi tersebut berada di dalam batas wilayah APL, menjadikan setiap aktivitas penggalian, pengambilan, pengangkutan, maupun pengolahan bahan tambang sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hak milik atas tanah tidak berarti hak milik mutlak atas kandungan bahan galian yang ada di bawahnya.
 
II. Peraturan yang Melandasi
 
Secara utuh, aturan yang mengikat hal ini tercantum dalam:
 
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perizinan berusaha dan pengelolaan sumber daya alam.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dan dilarang keras tanpa dokumen sah.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, serta perusakan lingkungan hidup.
4. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tata cara perizinan dan pengawasan pengambilan bahan galian C.
 
Prinsip utama hukum pertambangan di Indonesia:
 
- Segala bahan galian yang ada di dalam bumi adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- Hak pengelolaan dan pengambilannya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin resmi sesuai prosedur administrasi dan teknis.
- Melakukan penggalian tanpa izin di mana saja, termasuk wilayah APL maupun tanah milik pribadi, dikategorikan sebagai tindak pidana.
 
III. Risiko dan Konsekuensi Hukum
 
Jika terbukti kegiatan ini berjalan tanpa kelengkapan dokumen, maka pelaku, pengelola, hingga pemilik lahan yang mengizinkan dapat dikenai sanksi berjenjang:
 
 Sanksi Administratif:
 
- Peringatan tertulis dan penghentian kegiatan seketika;
- Penyitaan alat berat, bahan yang telah digali, serta sarana pengangkut;
- Penutupan permanen lokasi galian;
- Kewajiban pemulihan kondisi lingkungan seperti sedia kala.
 
 Sanksi Pidana:
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku dapat diancam pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ancaman diperberat jika lokasi berdekatan dengan fasilitas umum seperti rumah sakit, berpotensi membahayakan keselamatan, atau mengubah tata guna tanah yang telah direncanakan pemerintah.
 
IV. Peran Penting Saksi dan Masyarakat
 
Keterangan pihak yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa ini menjadi bukti utama penegakan hukum. Saksi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga identitas dan keamanannya terjamin saat memberikan kesaksian kepada penyidik. Masyarakat berkewajiban melaporkan jika melihat penyimpangan demi menjaga aset dan kekayaan daerah.
 
Kesimpulan Sementara:
Fakta bahwa tanah tersebut telah dibeli atau lokasinya masuk kawasan APL tidak menggugurkan kewajiban perizinan. Tanpa izin resmi instansi berwenang, kegiatan penggalian bahan galian C di belakang RSUD Bangka Barat tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan hak negara atas kekayaan alamnya.
 
Hingga berita ini dimuat, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi kebenaran status kepemilikan lahan, kelengkapan izin kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun penyedia jasa pelaksana kegiatan. Redaksi tetap menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun bukti dokumen yang dimiliki guna kelengkapan fakta dalam pemberitaan ini.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak