PANGKALAN BARU – Kondisi kolong waduk milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang terletak di Jalan Baitul Hikmah, Dusun Dul, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, memprihatinkan dan menjadi sorotan tajam. Bangunan yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai ratusan juta rupiah itu kini terbengkalai, tertutup semak belukar lebat, dan tidak terawat sama sekali, padahal berfungsi sebagai pengendali banjir.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi awak media pada Sabtu (20/6/2026), terlihat jelas tanggul beton, saluran air, serta bangunan pelengkap waduk tertutup rapat oleh rumput tinggi dan semak belukar. Kondisi ini membuat infrastruktur yang seharusnya menjaga kelancaran aliran air dan menahan luapan sungai menjadi tersumbat dan tidak berfungsi optimal.
Ironisnya, di lokasi masih terpasang papan nama dari Dinas Pekerjaan Umum serta tulisan larangan menambang dan membuang sampah sembarangan. Namun di balik papan peringatan itu, kondisinya justru dibiarkan rusak dan terbengkalai. Hal ini memicu pertanyaan keras dari publik: mengapa aset yang dibangun dengan uang rakyat dibiarkan sia-sia?
Warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut berdampak langsung pada risiko bencana. Saat hujan lebat, air tidak dapat mengalir lancar karena saluran tersumbat semak, sehingga berpotensi meluap dan menggenangi pemukiman warga.
⚖️ Dasar Hukum: Tanggung Jawab Pengelolaan Aset Negara
Pembiaran ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
✅ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara → Menyatakan setiap rupiah anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi kepentingan umum .
✅ UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 42–45 → Mengatur bahwa barang milik daerah/negara wajib dipelihara, diamankan, dan difungsikan dengan baik; dilarang dibiarkan rusak atau tidak berguna .
✅ UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air → Menegaskan pengelolaan waduk dan tanggul harus terjamin keamanan dan fungsinya untuk mencegah banjir serta melindungi lingkungan.
✅ Permen PUPR No. 27 Tahun 2015 → Mengamanatkan pemeliharaan rutin bangunan air agar tetap andal dan berfungsi sesuai rencana .
Warga dan pemerhati lingkungan meminta Dinas PUPR serta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah segera bertindak. Aset negara ini harus dibersihkan, diperbaiki, dan diawasi agar tidak menjadi sarana kerugian negara serta ancaman keselamatan warga.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi atas pembiaran yang terjadi.
Tags:
Berita



