Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Gudang Arak Terbesar di Babel Beroperasi Terbuka: Milik Andi, Diduga Kebal Hukum di Kayu Besi

NAMANG, BANGKA TENGAH – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pembuatan arak terbesar di wilayah Bangka Belitung beroperasi secara bebas dan terbuka, seolah kebal terhadap penegakan hukum. Lokasinya berada di Dusun Kayu Besi, RW 02 RT 001, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
 
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang dilakukan awak media pada Kamis (18/6/2026), terlihat jelas di dalam gudang tersebut berjejer banyak ember penampung cairan dan tungku penyulingan yang siap digunakan. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
 
Pemilik usaha ini teridentifikasi bernama Andi, beralamat di kawasan Merengkang, Desa Banteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Hingga saat ini, belum diketahui adanya izin usaha resmi maupun izin edar yang sah untuk memproduksi dan memperdagangkan minuman keras jenis ini.
 
Yang menjadi sorotan tajam, aktivitas yang terlihat secara kasat mata ini justru berjalan tanpa hambatan dan tidak pernah tersentuh tindakan penertiban. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa operasi tersebut mendapatkan perlindungan tertentu, sehingga seolah-olah “menantang hukum” dan aparat penegak hukum di tingkat setempat dinilai diam dan tak berani bertindak.
 
Warga dan publik menilai keberadaan gudang arak ini sangat meresahkan. Selain melanggar aturan perundang-undangan, peredaran minuman keras yang diproduksi tanpa standar kesehatan juga dikhawatirkan merusak moral dan mengancam masa depan generasi muda di sekitar wilayah tersebut.
 
Merespons kondisi ini, masyarakat secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Permintaan ditujukan agar gudang tersebut ditutup paksa, seluruh peralatan produksi diamankan, dan pemiliknya diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat di tingkat kecamatan, tim jurnalistik akan melaporkan kasus ini secara langsung ke jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Langkah ini ditempuh agar Andi dan usahanya yang melanggar hukum segera dihentikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pemilik usaha maupun pihak aparat terkait untuk memberikan penjelasan atas keberlangsungan aktivitas tersebut.(RED) 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak