Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Rumah Pribadi Milik Apong di Pintu Air Diduga Jadi Pusat Produksi dan Penjualan Arak Ilegal, Dinilai Kebal Hukum

PANGKALPINANG – Aktivitas produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis arak secara ilegal diduga berlangsung leluasa di sebuah rumah pribadi milik seseorang yang dikenal dengan nama Apong di kawasan Pintu Air, Kota Pangkalpinang. Bisnis yang berjalan tanpa izin resmi ini dikabarkan sudah berlangsung cukup lama dan dianggap oleh warga sebagai aktivitas yang "kebal hukum" karena tak pernah ditertibkan aparat.
 
Informasi yang dihimpun awak media pada Rabu (25/6/2026) menyebutkan, lokasi tersebut menjadi tempat pembuatan sekaligus tempat menjual arak yang diperjualbelikan secara terbuka. Meski jelas melanggar peraturan yang berlaku, pemilik usaha tersebut diketahui semakin berani menjalankan aktivitasnya tanpa rasa takut akan tindakan hukum.
 
Menurut keterangan warga yang menjadi langganan pembeli, transaksi berjalan setiap hari dan berlangsung dengan bebas tanpa gangguan apa pun.
 
“Kami sering beli di tempat Apong ini. Setiap hari selalu ada orang datang membeli, tapi selama ini tidak pernah sekalipun ada petugas yang datang untuk memeriksa atau menertibkan aktivitasnya,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
 
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang jelas-jelas ilegal dapat berjalan lama dan terbuka tanpa ada tindakan tegas? Benarkah ada alasan tertentu sehingga tempat ini seolah-olah terhindar dari pengawasan dan penindakan?
 
Secara aturan yang berlaku, produksi maupun peredaran minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang, memenuhi standar kesehatan, serta dikenakan pajak negara. Aktivitas yang dilakukan Apong ini jelas melanggar ketentuan karena beroperasi tanpa dokumen sah, berisiko membahayakan kesehatan konsumen, sekaligus merugikan pendapatan negara.
 
Publik pun mendesak jajaran Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera turun tangan. Masyarakat menuntut tindakan tegas, pengawasan ketat, dan pembuktian bahwa tidak ada tempat atau orang yang kebal terhadap hukum.
 
“Kalau sudah jelas diketahui lokasinya dan aktivitasnya, seharusnya segera ditindak. Jangan sampai ada kesan bahwa ada aturan yang berlaku untuk sebagian orang saja, sementara yang lain bisa berbuat semaunya,” tegas warga lainnya.
 
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah apa yang akan diambil. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak berwenang untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak