JEBUS – Tanggapan Pengawas Tambang PT Timah Tbk, Candra, justru memunculkan pertanyaan baru terkait dugaan pelanggaran jumlah alat produksi yang beroperasi di kawasan Pantai Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Ketika dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti Silo/PIP dan mengalihkan pertanyaan ke kantor pusat wilayah.
Dikonfirmasi awak media pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 07.30 WIB, Candra menyebutkan bahwa jumlah mitra yang beroperasi di lokasi tersebut saat ini berubah dari yang dilaporkan sebelumnya.
"Ya halo Pak, maaf baru balas karena baru habis cuti tahunan. Untuk jumlah CV di Jerangkat itu total sebelumnya ada enam, tapi untuk sekarang ada lima CV Pak," ujar Candra di sambungan telepon.
Namun ketika ditanya poin krusial mengenai batas maksimal dan jumlah riil Silo/PIP yang diizinkan beroperasi, jawabannya sangat singkat dan beralasan hendak bersiap berangkat kerja.
"Kalau berapa Silo, silakan tanyakan ke kantor soalnya saya tidak tahu!" tegasnya memutus percakapan.
Menolak Menjawab Meski Berwenang Mengawasi
Sikap ini makin mengganjal mengingat sebelumnya terungkap data lapangan menunjukkan total 100 unit PIP beroperasi. Jika merujuk pada ketentuan kerja sama, setiap CV hanya dibolehkan mengoperasikan maksimal 10 unit PIP. Artinya, jika yang beroperasi benar 4 CV maka batas maksimal hanya 40 unit, atau jika benar 5 CV maka maksimal 50 unit.
Kenyataan adanya 100 unit di lapangan berarti melebihi kuota hingga 50–60 unit, atau setara dengan 2 kali lipat dari ketentuan yang berlaku. Padahal Candra adalah staf internal PT Timah yang secara spesifik bertugas mengawasi aktivitas mitra di wilayah IUP Parittiga hingga Bangka Barat.
Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Masyarakat dan pemangku kepentingan pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Bagaimana mungkin pelanggaran kuota alat yang mencapai puluhan unit bisa terjadi, sementara petugas yang ditugaskan mengawasi justru mengaku tidak tahu data dasarnya dan mengalihkan pertanyaan ke kantor pusat?
Redaksi akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Timah Tbk Kantor Wilayah Baturusa guna mendapatkan kejelasan mengenai jumlah mitra, batas izin operasional alat, serta penjelasan mengapa kelebihan puluhan unit PIP tersebut dibiarkan beroperasi.
Ruang Hak Jawab & Koreksi:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Timah Tbk maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi melalui saluran resmi kami.
Redaksi
Tags:
Berita



