Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

ANGKANYA TAK LOGIS: 4 CV MITRA PT TIMAH DIDUGA GUNAKAN 100 PIP, JAUH LEWATI BATAS IZIN, PENGAWAS BUNGKAM

BANGKA BARAT – Praktik pertambangan timah di kawasan Pantai Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali memicu kecurigaan mendalam. Data lapangan menunjukkan adanya ketidakwajaran yang mencolok dalam jumlah alat produksi yang dioperasikan oleh perusahaan mitra PT Timah Tbk.
 
Berdasarkan informasi akurat yang dihimpun redaksi dari sumber internal di lokasi, tercatat ada 4 perusahaan CV mitra yang saat ini menggerakkan total 100 unit Peralatan Isap Produksi (PIP) secara bersamaan.
 
"Saat ini tercatat beroperasi sebanyak 100 unit PIP dari empat CV tersebut," ungkap sumber tersebut kepada awak media pada Minggu, 12 Juli 2026.
 
Ditanya lebih lanjut apakah di antara jumlah tersebut masih terdapat ponton selam, sumber menegaskan semuanya telah berubah alat. "Kalau masa lalu memang ada yang menggunakan ponton selam, namun saat ini keseluruhan 100 unit itu semuanya alat PIP," jelasnya.
 
Jauh Melebihi Batas Aturan
Ketentuan resmi kerja sama menetapkan, setiap satu CV mitra hanya dibolehkan mengoperasikan maksimal 10 unit PIP. Artinya, dari 4 CV yang ada, jumlah yang semestinya berjalan hanyalah sekitar 40 unit saja.
 
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan angka 100 unit, atau 60 unit lebih banyak dari batas yang diizinkan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: di mana kejelasan perizinan alat tambahan tersebut, dan siapa yang memberi jalan?
 
Penambang Mengeluh Pungutan Tak Wajar
Kecurigaan ini makin beralasan seiring keluhan yang datang dari para penambang lapangan. Mereka mengaku masih dipungut biaya pungutan liar yang disebut "fee nelayan" oleh panitia setempat, padahal harga beli bijih timah yang ditetapkan CV hanya Rp140.000 per kilogram. Harga yang dinilai rendah itu pun terasa semakin berat karena adanya biaya tambahan yang tidak jelas aturannya.
 
Konfirmasi Belum Dijawab
Guna menguji kebenaran informasi ini, awak media telah berupaya meminta penjelasan resmi kepada Candra, staf pengawas tambang internal PT Timah Tbk yang bertanggung jawab memantau wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk operasional mitra di Parittiga hingga Bangka Barat.
 
Hingga berita ini diturunkan, Candra belum memberikan tanggapan atau klarifikasi sedikitpun terkait ketidaksesuaian jumlah CV dan alat produksi yang meleset jauh tersebut. Redaksi pun belum mendapatkan penjelasan berapa jumlah silo yang sah untuk satu CV, serta status hukum keberadaan 60 unit alat tambang yang kelebihan itu.
 
Ruang Hak Jawab & Koreksi:
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Timah Tbk, pengelola CV mitra, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, data akurat, maupun koreksi atas laporan ini melalui saluran resmi kami. Perkembangan selanjutnya akan segera diberitakan.
 
(Laporan: Reza Erdiansyah, SH/Niara/Abraham)
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak