Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

8 Ponton Diamankan, Hanya 2 Tersangka: Masyarakat Bangka Barat Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Ilegal


 

BANGKA BARAT – Penanganan kasus dugaan penambangan timah ilegal di perairan Tembelok–Keranggan, Kabupaten Bangka Barat, kini memunculkan harapan sekaligus pertanyaan tajam di tengah masyarakat. Operasi penertiban yang digelar aparat pada Kamis (2/7/2026) berhasil mengamankan 24 pekerja serta delapan unit ponton isap selam. Namun hingga kini, baru dua orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka: Iwan Setiawan alias Iwan Jeff dan Ryan Belinyu.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, Iwan Jeff diduga bertanggung jawab atas dua unit ponton, sedangkan Ryan Belinyu terkait satu unit ponton. Sementara itu, status kepemilikan serta kelanjutan proses hukum untuk tiga ponton lainnya masih belum diungkapkan secara terbuka. Adapun dua ponton sisanya, aparat menyatakan belum menemukan pemilik maupun pekerja yang bertanggung jawab saat penindakan berlangsung.
 
Secara rinci, pembagian penanganan barang bukti menyebutkan: tiga ponton ditangani Satpolairud Polres Bangka Barat, tiga ponton lainnya berada di bawah wewenang Satreskrim Polres Bangka Barat, dan dua sisanya hingga kini belum jelas pihak yang bertanggung jawab.
 
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya ketidaksamaan standar penegakan hukum. Seorang warga Bangka Barat yang meminta identitasnya disingkat R menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemberantasan tambang ilegal, namun menekankan pentingnya kejelasan proses hukum terhadap seluruh objek yang diamankan.
 
“Masyarakat mendukung sepenuhnya upaya aparat memberantas tambang ilegal. Tapi kami berharap penanganan perkara ini transparan, jangan sampai menimbulkan persepsi hukum hanya menyentuh sebagian pihak saja,” ujar R kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
 
Ia mempertanyakan alasan belum terungkapnya pemilik ponton, mengingat setiap unit ponton selam beroperasi dengan tim pekerja yang terstruktur. Menurutnya, jejak kepemilikan dapat ditelusuri melalui keterangan pekerja, dokumen, maupun rekam jejak operasional.
 
“Dalam satu ponton pasti ada beberapa orang yang bekerja, seharusnya dari sana penyidik bisa menelusuri siapa yang memberi perintah dan pemilik sebenarnya. Kami ingin seluruh pihak yang terlibat diusut berdasarkan fakta dan alat bukti, agar kepercayaan pada penegakan hukum tetap terjaga,” tambahnya.
 
Masyarakat juga berharap kasus ini membuktikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun—isu yang pernah menjadi sorotan pada penanganan kasus serupa di masa lalu. Selain itu, warga menuntut pembongkaran kedelapan ponton barang bukti dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan awak media. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah spekulasi serta memberikan kepastian bahwa barang bukti dikelola sesuai aturan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun konferensi pers dari Polres Bangka Barat terkait alasan belum adanya penambahan tersangka, identitas pemilik ponton lainnya, serta rencana penanganan barang bukti.
 
Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Satpolairud dan Kapolres Bangka Barat guna mendapatkan penjelasan resmi. Segala tanggapan dan klarifikasi yang diterima akan segera dimuat untuk menjaga prinsip pemberitaan berimbang.
 
Masyarakat berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang sedang diselidiki.
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak