Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Gudang Penyimpanan Minyak Tanpa Identitas Beroperasi di Pangkalan Baru, Diduga Milik HSN – Dua Mobil Tangki Terpantau Keluar-Masuk

PANGKALAN BARU – Sebuah bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beroperasi secara mencurigakan di wilayah Jalan Sampur, kawasan Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki papan nama, plang izin usaha, maupun tanda pengenal apapun yang menjelaskan kegiatan apa yang dilakukan di dalamnya, namun aktivitas pergerakan kendaraan bermuatan terlihat sangat padat.
 
Berdasarkan pemantauan dan pengamatan mendalam yang dilakukan awak media pada Senin, 29 Juni 2026, terlihat jelas di dalam halaman tertutup bangunan tersebut terparkir dua unit mobil tangki berwarna biru dan putih. Salah satu kendaraan teridentifikasi memiliki nomor polisi BN 8031 TU, dengan tulisan nama perusahaan PT. Sanjaya Damai Putra yang tertera di sisi bodi kendaraan.
 
Selain kendaraan yang terparkir, pengamatan dalam kurun waktu beberapa hari terakhir juga mencatat adanya intensitas lalu lintas kendaraan yang keluar masuk lokasi tersebut secara tidak beraturan—terkadang siang hari, namun tidak jarang beroperasi hingga menjelang malam. Pola pergerakan ini menguatkan dugaan bahwa bangunan itu digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus titik penyaluran BBM, yang diduga dikuasai atau dimiliki oleh pihak berinisial HSN.
 
Ketiadaan plang izin, nama pengelola, maupun tanda daftar usaha menjadi pertanyaan besar sekaligus kejanggalan mendasar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor energi, setiap penyimpanan dan penyaluran minyak wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, termasuk izin usaha perdagangan, izin penimbunan, hingga kesesuaian lokasi dan keamanan lingkungan. Kegiatan penimbunan BBM tanpa kelengkapan dokumen tersebut dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan berisiko tinggi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan.
 
Pertanyaan mendasar yang muncul dari temuan ini meliputi:
* Mengapa lokasi strategis tersebut beroperasi tanpa identitas dan papan izin usaha sebagaimana diwajibkan hukum?
* Apakah penyaluran yang dilakukan melalui mobil tangki tersebut berasal dari pasokan resmi atau justru merupakan minyak yang tidak melalui jalur distribusi yang ditetapkan negara?
* Ke mana saja tujuan penyaluran minyak yang dibawa kendaraan-kendaraan tersebut dan apakah ada pengawasan mutu serta pajak yang dipungut?
* Bagaimana keberadaan fasilitas ini lolos dari pengawasan instansi terkait selama ini?
 
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat menjumpai maupun meminta penjelasan dari pihak yang diduga menguasai lokasi maupun perwakilan perusahaan yang tertulis pada bodi kendaraan. Tim redaksi berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini serta akan berupaya menyambangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas perdagangan guna mendapatkan klarifikasi dan kebenaran fakta yang utuh.
 
Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkepentingan—termasuk pemilik gudang maupun pihak yang disebutkan dalam berita ini—untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, maupun koreksi guna melengkapi informasi yang disajikan kepada masyarakat luas.
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak