SEBANYAK 7,5 TON PASIR TIMAH ILEGAL ASAL BANGKA BELITUNG DIAMANKAN DARI PENYELUNDUPAN KE MALAYSIA

Batam, 01 Februari 2026 – Muatan pasir timah ilegal berjumlah 7,5 ton yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil diamakan dari upaya penyelundupan ke Malaysia.


 Kapal yang mengangkut komoditas strategis tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan rute tujuan langsung ke wilayah Malaysia.

 
Namun, saat memasuki perairan Malaysia, kapal tersebut segera dicegat oleh pihak otoritas setempat. Pemeriksaan mendalam yang dilakukan menunjukkan bahwa pengiriman pasir timah tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan izin ekspor yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kasus penyelundupan pasir timah ini kemudian diambil alih langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri untuk menjalankan proses hukum secara menyeluruh.
 
Penanganan kasus ini dipercaya langsung kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal beserta muatan pasir timah ilegalnya – serta 11 orang anak buah kapal yang berada di dalamnya – telah dibawa kembali ke wilayah Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aph belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim redaksi awak media pada Minggu (01/02/2026). Sementara itu, pihak-pihak terkait lainnya masih dalam tahap upaya konfirmasi untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama