BANGKA SELATAN – Kawasan yang letaknya persis di jalur akses menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan justru menjadi lokasi kegiatan yang mencurigakan. Tiga unit alat berat jenis ekskavator terpantau beroperasi leluasa melakukan pengerukan dan penggalian pasir timah di kawasan Kolong Jalur Dua, persis di depan mata pusat kekuasaan daerah.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka ini memicu pertanyaan tajam warga: bagaimana mungkin aktivitas berskala besar dengan alat berat bisa berjalan tanpa hambatan, padahal lokasinya sangat mudah dilihat dan tidak jauh dari kantor-kantor dinas?
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, operasi penambangan ini diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Dika. Keberadaan tiga alat berat yang bekerja terus-menerus memperkuat dugaan bahwa ini bukan kegiatan skala kecil, melainkan usaha yang terencana dan berjalan dalam jangka waktu cukup lama. Hingga saat ini, belum ada dokumen perizinan yang terpasang atau ditunjukkan kepada publik untuk membuktikan keabsahan kegiatan tersebut.
“Kami bertanya-tanya, apakah ini sudah memiliki izin resmi dari dinas terkait? Kalau sah, seharusnya dokumen terpasang jelas. Kalau tidak, mengapa dibiarkan berjalan begitu saja di dekat kantor Bupati?” ungkap seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain masalah legalitas, aktivitas pengerukan yang mengubah bentang alam tersebut dikhawatirkan merusak tata ruang kawasan dan memicu kerentanan lingkungan. Galian yang dibiarkan terbuka berisiko menimbulkan genangan air hingga bahaya bagi pengguna jalan yang melintas. Warga juga mempertanyakan status lahan yang digali: apakah itu tanah milik perorangan, aset daerah, atau masuk kawasan yang dilarang pertambangan.
Masyarakat menuntut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. Pemerintah daerah diminta memeriksa kelengkapan izin, identitas pelaku, dan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan maupun tanggapan resmi pemerintah daerah. Publik kini menunggu pembuktian apakah hukum berlaku sama, bahkan untuk kegiatan yang berlangsung tepat di depan pintu pusat pemerintahan.
Tags:
Berita



