BANGKA BARAT – Pemerintah Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, resmi melayangkan surat permohonan dan laporan resmi kepada Kepala Unit Polisi Perairan (Polarud) Polres Bangka Barat. Surat bernomor 500.10.1.1/53/19.04.01.2004/2026 tertanggal 11 Mei 2026 itu berisi aspirasi keras dan keresahan mendalam warga, khususnya para nelayan, akibat maraknya aktivitas penambangan timah ilegal yang merajalela di perairan laut Karang Rawan-Anjel.
Wilayah tersebut secara administratif masuk dalam lingkup Dusun Air Putih dan Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Air Putih, Sulaiman, dengan NIPD. 19050120041985082820221111, pemerintah desa meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan peninjauan, pengawasan, hingga penertiban tegas.
Melalui surat yang bersifat "Penting" ini, Pemdes Air Putih menegaskan bahwa aktivitas penambangan timah di laut yang berlangsung tanpa izin resmi itu telah menimbulkan dampak nyata dan keresahan luas bagi masyarakat pesisir. Para nelayan mengeluhkan wilayah tangkap ikan mereka rusak parah, dasar laut berubah drastis, dan ekosistem laut terancam hancur akibat kegiatan penggalian yang dilakukan secara sembarangan.
"Melalui surat ini, Pemerintah Desa Air Putih menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat, khususnya nelayan, terkait aktivitas penambangan timah ilegal di perairan laut Karang Rawan-Anjel, wilayah Dusun Air Putih dan Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok," demikian bunyi isi surat resmi tersebut.
Kades Sulaiman memandang masalah ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Kerusakan lingkungan laut yang terjadi tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga langsung mengancam mata pencaharian ribuan warga yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Aktivitas ilegal tersebut dinilai merusak tatanan kehidupan warga pesisir serta mengganggu ketertiban umum dan keseimbangan alam.
Oleh sebab itu, Pemdes secara resmi memohon bantuan Kapolairud Polres Bangka Barat beserta seluruh jajarannya untuk segera bergerak turun ke lokasi. Langkah tegas diperlukan untuk menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah, melindungi hak-hak nelayan, serta menyelamatkan kelestarian lingkungan laut agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon bantuan Bapak Kasat Polairud Polres Bangka Barat beserta jajaran untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di lokasi tersebut demi menjaga kondusivitas serta kelestarian lingkungan laut," tegas Sulaiman dalam suratnya.
Surat ini menjadi bukti nyata bahwa warga dan pemerintah desa sudah tidak bisa lagi menahan diri atas kerusakan yang terjadi di depan mata mereka. Kini, sorotan tertuju pada Polres Bangka Barat, khususnya Polairud, apakah akan segera merespons laporan resmi ini dan melakukan penindakan sesuai permintaan warga, atau membiarkan perairan Karang Rawan-Anjel makin rusak digarap pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Air Putih dan para nelayan berharap surat permohonan ini ditindaklanjuti secepatnya. Mereka menuntut kepastian hukum dan perlindungan agar wilayah laut yang menjadi sumber kehidupan mereka kembali aman dan lestari dari kerusakan akibat tambang ilegal.
Tags:
Berita



