Mode Gelap Grid Pencarian

Tambang Ilegal Rajuk di Bancang Bukit Itan Pangkalpinang Mengemuka: Diduga Milik AHU anak Kho Liong , Bayar Upeti ke Oknum Polisi Berinisial TMY

Pangkalpinang – Keberadaan dua unit tambang ilegal jenis rajuk yang beroperasi di kawasan Bancang Bukit Itan, Kota Pangkalpinang, kini menjadi sorotan tajam publik dan awak media. Aktivitas yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama AHU anak dari Kho Liong ini tidak hanya mencuri perhatian karena beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga karena adanya dugaan kuat bahwa pihak pengelola memberikan "upeti" atau pembayaran koordinasi kepada seorang oknum polisi berinisial TMY. Hal ini terungkap dalam pantauan langsung tim media pada Senin, 2 Maret 2026.
 
Saat tim media melakukan pengecekan di lokasi, terlihat jelas bahwa kedua unit tambang rajuk tersebut sedang aktif beroperasi. Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, tanpa adanya tanda-tanda pengawasan atau tindakan penindakan dari instansi berwenang. Keberadaan tambang ilegal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran, mengingat operasi tambang tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem di sekitar kawasan tersebut.
 
Dalam keterangannya kepada tim media, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan informasi yang mengejutkan. Sumber tersebut menegaskan bahwa data yang dimilikinya akurat, di mana tambang ilegal tersebut memang dimiliki oleh AHU, dan pihak pengelola rutin memberikan pembayaran yang disebut sebagai "PI" atau upeti kepada oknum polisi berinisial TMY. "Data ini akurat, tambang tu miliki AHU, bayar (PI) ke oknum polisi TMY," ujar sumber tersebut dengan tegas.
 
Informasi mengenai dugaan adanya aliran upeti dari tambang ilegal kepada oknum polisi ini tentu saja sangat meresahkan. Jika dugaan ini terbukti benar, hal ini menunjukkan adanya praktik kolusi dan korupsi yang merajalela di kalangan aparat penegak hukum, yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Keberadaan oknum yang menerima upeti dari kegiatan ilegal tentu saja akan membuat kegiatan tersebut semakin bebas beroperasi, karena merasa memiliki perlindungan dari pihak yang seharusnya menindak tegas pelanggaran hukum.
 
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan pihak yang diduga terlibat, mengenai kebenaran informasi yang diterima. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan adanya aliran upeti dan keterlibatan oknum polisi dalam mendukung operasi tambang ilegal di Bancang Bukit Itan.
 
Tim media juga menyampaikan harapan yang besar kepada jenjang tertinggi kepolisian, serta instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan tindakan tegas dan transparan terkait sorotan ini. Jika dugaan adanya keterlibatan oknum polisi dalam menerima upeti dari tambang ilegal ini terbukti benar, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya pengecualian atau perlindungan. Selain itu, operasi tambang ilegal di Bancang Bukit Itan juga harus segera dihentikan, dan pihak pengelola harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum, termasuk kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat tidak adanya pembayaran pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan.
 
Masyarakat juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk melakukan pembersihan menyeluruh terhadap praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan, serta menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam korupsi dan kolusi yang mendukung kegiatan ilegal tersebut. Hanya dengan cara ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah dapat dipulihkan, dan keadilan serta ketertiban dapat terwujud di masyarakat.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak