NAMANG, BANGKA TENGAH – Keberadaan gudang pembuatan minuman keras (miras) jenis arak terbesar di wilayah Bangka Tengah yang berlokasi di Kayu Besi, Kecamatan Namang, diduga kuat beroperasi secara ilegal namun "kebal hukum". Aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, sehingga berjalan lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun, Rabu (7/5/2026), menyebutkan lokasi tersebut merupakan usaha yang dikelola oleh pihak bernama Abot, Atiam, dan Hendi. Meskipun jelas-jelas melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin resmi, tempat ini diklaim "tak pernah tersentuh" oleh tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya "bekingan" atau perlindungan dari oknum berseragam berinisal AF. Oknum ini diduga berperan aktif menutupi dan melindungi aktivitas ilegal tersebut, sehingga pemerintah dan aparat setempat dinilai lemah dan tidak berani bertindak tegas untuk menindak pelaku.
Padahal, produksi dan peredaran arak tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta ketentuan hukum yang berlaku di Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan industri miras ilegal ini tentu berpotensi merusak moral dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Media menantang keseriusan Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penindakan hukum. Jika hingga batas waktu tertentu tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak berwenang di tingkat lokal, awak media siap meneruskan data dan bukti ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk konfirmasi langsung kepada Gubernur, Polda Bangka Belitung, hingga Panglima Kodam.
Kami menuntut keadilan hukum dan memastikan tidak ada satu pun yang kebal hukum, terlepas dari siapa pun yang membelakanginya.
Tags:
Berita



