Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Lapor Kapolda! Tempat Penyulingan Arak di Air Duren Bangka Milik Afu Beroperasi Tanpa Izin dan Kebal Hukum

BANGKA – Kegiatan penyulingan minuman keras jenis arak diketahui berlangsung di Jalan Dokter Soetomo, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada 5 .5.2026. Kegiatan ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berjalan lancar tanpa gangguan dari aparat setempat, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan unsur yang melindunginya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut terlihat puluhan drum plastik yang digunakan sebagai wadah untuk menampung dan mencampur berbagai bahan baku. Bahan-bahan tersebut kemudian diproses melalui tahap fermentasi sesuai dengan jenis minuman keras yang akan dihasilkan, yaitu arak, yang merupakan jenis minuman yang memabukkan.
 
Di dalam gudang tempat penyulingan itu, juga ditemukan beberapa tungku dari drum besi yang digunakan untuk proses memasak arak. Di sekitarnya masih terlihat sisa kayu bakar yang masih berasap bekas pembakaran, serta tercium bau alkohol yang kuat dari sejumlah drum plastik yang tersimpan di dalam ruangan gudang tersebut.
 
Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, gudang tersebut diduga masih dimiliki oleh pihak bernama AF. Untuk menjaga keseimbangan dan keakuratan pemberitaan, media ini telah berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada AF melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan kepemilikan gudang tersebut.
 
Secara aturan, setiap tempat penyulingan minuman keras wajib memiliki izin lengkap dari instansi berwenang agar operasionalnya dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar keamanan serta kesehatan. Keberadaan lokasi ini yang beroperasi dengan lancar dan tidak tersentuh pengawasan menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan maupun pengawasan di wilayah tersebut, serta memunculkan keprihatinan masyarakat terkait penyebaran minuman keras yang tidak memiliki izin dan potensi dampak negatifnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan lokasi penyulingan tersebut maupun tindakan yang akan diambil.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak