14/04/2026/media online/Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Tim ke lokasi tambang timah sebu-sebu, dan tim media berhasil kofirmsi ke salah satu penambang yang di minta nama nya di rahasiakan mengatakan, kalau pengurusnya Belanda sama Amuk orng sini bang pumgkasnya.
Tim jejaring sudah mengantongi data-data yang sudah ada, demi akurat dan berimbang nya berita ini tim media mengupayakan kofirmsi pengurus Belanda dan Amuk, tim terus dalam mengupayakan kofirmsinya.
Terpisahnya kofirmasi kapolresta kota Pangkal Pinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H.. denagan chat WhatsApp conteng dua warana biru belum ada jawaban, tim terus dalam mengupayakan ( APH ) aparat penegak hukum yang terkait karena dalam mengupayakan sampai berita ini di tayangkan.
Kami sangat berharap ke padah aparat penegak hukum yang ada di Bangka Belitung, tolong para penambang dan kolektor timah ilegal di tangkap, karena mereka tambang di area kota seribu senyum, dan sudah jelas perda zero nya tambang kota Pangkal Pinang, dan penampung sudah jelas tidak miliki ijin, karna yang mereka beli biji timah tidak tahu asal usul nya.
Aktivitas penambangan dan penampungan pasir timah ilegal di Pangkalpinang, Bangka Belitung, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Regulasi ini, khususnya Pasal 158 dan 161, mengancam pelaku penambangan tanpa izin dan penampung hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
SUDAH JELAS ILEGAL MENGPA DIARKAN
Penulis. Tim
Tags:
Berita



