Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Galian C Ilegal Merajalela di Terak, Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Mengancam Lingkungan

BANGKA TENGAH – Aktivitas pertambangan jenis Galian C atau pengambilan bahan material pasir kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam di wilayah Terak, Bangka Tengah. Kegiatan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan alat berat, dan merambah ke kawasan yang seharusnya dilindungi atau dilarang untuk digarap.
 
Berdasarkan pantauan di lapangan,Rabu 15/4)2026 aktivitas penggalian ini berjalan sangat bebas dan seolah tidak tersentuh hukum. Para pelaku tidak hanya mengambil material, tetapi juga melakukan pengerukan tanah secara masif menggunakan alat berat berat yang merubah kontur tanah secara drastis.
 

Yang menjadi perhatian serius, lokasi yang digarap diduga merupakan area hutan atau kawasan yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi tambang. Hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap tata ruang dan peraturan pertambangan yang berlaku.
 
Lemahnya Pengawasan
 
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas ilegal seperti ini bisa berjalan seenaknya? Terkesan ada kelemahan dalam penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang, sehingga pelaku merasa leluasa mengeksploitasi alam demi keuntungan sesaat.
 
Padahal, pasir dan material yang diambil tersebut diperjualbelikan tanpa adanya administrasi yang jelas, yang tentu saja merugikan pendapatan daerah dan negara.
 
Ancaman Bencana dan Kerusakan Lingkungan
 
Dampak dari aktivitas tak bertanggung jawab ini sangat nyata dan berbahaya. Pengerukan yang dilakukan tanpa henti dan tanpa metode reklamasi membuat struktur tanah menjadi rusak.
 
Lubang-lubang besar dan genangan air yang terbentuk sangat berpotensi memicu bencana longsor, erosi, serta banjir saat musim hujan tiba. Selain itu, kerusakan ekosistem juga terjadi karena vegetasi dan pepohonan di kawasan tersebut ikut ditebang dan dirusak.
 
Siapa di Balik Layar?
 
Hingga saat ini, identitas pemilik usaha maupun pihak yang memodali aktivitas Galian C ini masih belum diketahui secara pasti. Namun, publik menilai mustahil kegiatan skala besar seperti ini berjalan tanpa ada "tangan kuat" atau perlindungan di baliknya.
 
Masyarakat mengharapkan pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap siapa pelakunya, sekaligus menghentikan operasi yang merusak ini sebelum kerusakan menjadi semakin parah dan sulit diperbaiki.
 
Landasan Hukum
 
Secara hukum, kegiatan ini melanggar:
 
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Tindak pidana tambang tanpa izin).
- UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan (Tindak pidana perambahan hutan).
- Peraturan Daerah terkait pengelolaan pasir dan batu.
 
Publik menuntut tindakan tegas, jangan biarkan aset daerah dirusak dan dijual seenaknya tanpa ada aturan yang ditegakkan.
 
(Redaksi)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak