Aktivitas Tambang Timah di Tanjung Gunung Pangkalan Baru Diduga Tidak Memenuhi Standar K3 dan Izinnya Masih "Abu-Abu"


 

KABUPATEN BANGKA TENGAH – Sebuah lokasi pertambangan timah berskala besar di kawasan IUP timah Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik setelah aktivitasnya terpantau tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta status izin operasionalnya diduga masih tidak jelas. Dua unit alat berat tercatat sedang beroperasi di lokasi tersebut ketika terpantau awak media pada Rabu (10/2/2026).
 
Pertambangan yang diduga milik pihak berinisial ZR diketahui mengklaim memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) di bawah naungan PT Timah, meskipun aktivitas operasional di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Publik mengajukan pertanyaan mendasar terkait kelengkapan izin dan penerapan standar kerja yang seharusnya menjadi prasyarat bagi setiap aktivitas pertambangan yang beroperasi di bawah naungan perusahaan besar seperti PT Timah.
 
"Jika memang aktivitas ini memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan PT Timah, maka tanda-tanda standar K3 seperti rambu-rambu keselamatan, area kerja yang diberi batasan keamanan, serta tenaga pengawas dari perusahaan seharusnya terlihat jelas terpampang di lokasi," ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Ketidakpatuhan Terhadap Standar K3 dan SOP Pertambangan
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama, antara lain:
 
- Penyelenggaraan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dalam seluruh proses operasional
- Pemberian perlengkapan pelindung diri (Alat Pelindung Diri/APD) standar kepada seluruh pekerja
- Penandaan zona bahaya, rambu keselamatan, dan jalur evakuasi yang jelas
- Penggunaan bahan bakar industri yang memenuhi standar lingkungan dan diatur dalam izin operasional
- Ketersediaan tenaga ahli K3 dan tim penanggulangan darurat yang terlatih
- Pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap peralatan berat dan infrastruktur kerja
 
Namun, observasi awak media menunjukkan bahwa lokasi pertambangan di Tanjung Gunung tidak menunjukkan indikasi penerapan standar tersebut. Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak untuk alat berat juga menjadi sorotan, karena seharusnya operasi yang memiliki izin resmi menggunakan bahan bakar industri yang berada di bawah pengawasan PT Timah dan sesuai dengan peraturan lingkungan.
 
Latar Belakang Kasus Kecelakaan Tambang di Pondi Pemali
 
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat insiden kecelakaan tambang yang terjadi beberapa hari lalu di lokasi IUP timah Pondi Pemali, Kabupaten Bangka Tengah, yang menewaskan 7 korban jiwa dan menyebabkan satu unit alat berat tertimbun material tambang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak berada di bawah naungan PT Timah seperti yang semula diklaim.
 
"Jika praktik 'mengkliming' SPK tidak resmi atau menggunakan nama PT Timah tanpa izin jelas terus berlanjut, maka akan muncul pertanyaan besar terkait siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan, kerusakan lahan, atau bahkan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa dan harta benda," jelas salah satu pengamat sektor energi lokal.
 
Pertambangan ilegal atau yang beroperasi dengan izin tidak jelas juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem lokal, erosi tanah, pencemaran air sungai, serta gangguan pada mata pencaharian masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam lokal.
 
Rencana Konfirmasi kepada Pihak PT Timah
 
Awak media telah merencanakan untuk melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT Timah guna mendapatkan klarifikasi terkait status operasional pertambangan di Tanjung Gunung Pangkalan Baru. Beberapa poin kunci yang akan diajukan meliputi:
 
1. Apakah benar pertambangan tersebut memiliki izin dan SPK resmi di bawah naungan PT Timah?
2. Bagaimana mekanisme pengawasan PT Timah terhadap pihak-pihak yang bekerja sama atau mendapatkan izin operasional?
3. Apa langkah yang akan diambil jika terbukti terdapat pihak yang menggunakan nama PT Timah tanpa izin resmi?
4. Bagaimana upaya PT Timah untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah IUP-nya memenuhi standar K3 dan peraturan pertambangan yang berlaku?
 
Diharapkan Pihak PT Timah diperkirakan akan memberikan tanggapan resmi terkait hal ini dalam waktu dekat, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola sumber daya alam serta menjaga keselamatan pekerja.
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama