*PANGKALPINANG* – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik kian menguat di Bangka Belitung. Rabu (11/2/2026), puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers, perusahaan media, dan jurnalis daerah dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi. Ini adalah pernyataan sikap terbuka: penegakan hukum tidak boleh keluar dari rel Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awalnya, rombongan jurnalis yang dipimpin Rikky Fermana — Penanggungjawab KBO Babel sekaligus Ketua PJS Bangka Belitung — dijadwalkan beraudiensi langsung dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Suasana audiensi berlangsung terbuka namun tegas. Para jurnalis menyampaikan kegelisahan kolektif atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.
Bagi kalangan pers, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu. Ini menyentuh fondasi kemerdekaan pers.
*Produk Jurnalistik Tetap Produk Jurnalistik*
Dalam forum dialog tersebut ditegaskan satu poin krusial: karya jurnalistik tidak kehilangan status hukumnya hanya karena dibagikan melalui media sosial.
Berita yang diproduksi perusahaan pers melalui proses redaksi — mulai dari peliputan, verifikasi, editing hingga publikasi — tetaplah produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ketika tautan berita dibagikan melalui Facebook, Instagram, TikTok, atau platform digital lainnya, yang berubah hanyalah medium distribusi, bukan substansi hukum.
Hal ini merujuk pada:
* UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
* Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
Media sosial hanyalah kanal penyebarluasan. Proses jurnalistik tetap berada di ruang redaksi, di bawah tanggung jawab penanggung jawab perusahaan pers.
“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas salah satu perwakilan media dalam forum tersebut.
Logika bahwa distribusi di media sosial bisa mengubah karakter hukum sebuah karya jurnalistik dinilai sangat berbahaya. Jika tafsir itu dipakai, maka setiap berita online berpotensi dipidanakan hanya karena dibagikan ulang atau viral.
Itu bukan sekadar kekeliruan tafsir. Itu preseden yang mengancam ekosistem pers digital.
*Sengketa Pemberitaan Bukan Jalur Pidana*
Awak media juga mengingatkan sejumlah pasal fundamental dalam UU Pers.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 15 ayat (2) huruf c memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat atas pemberitaan.
Pasal 18 ayat (1) bahkan memuat ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Dengan konstruksi hukum tersebut, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers — bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan juga telah menegaskan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir. Artinya, pendekatan pidana tidak boleh menjadi respons pertama terhadap karya jurnalistik.
Jika setiap ketidakpuasan atas isi berita langsung bermuara pada laporan pidana, maka ruang kritik publik akan menyempit drastis.
Dan demokrasi tidak pernah tumbuh dalam ruang yang sempit.
*MoU Dewan Pers–Polri Jadi Sorotan*
Dalam audiensi tersebut, para jurnalis juga menyinggung Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
MoU tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu perkara termasuk sengketa jurnalistik atau bukan.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
Apakah dalam kasus ini mekanisme tersebut telah ditempuh?
Apakah sudah ada penilaian Dewan Pers?
Sebab penilaian atas sebuah karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU.
Mengabaikan mekanisme itu dinilai sebagai cacat prosedural serius.
Jika koordinasi tidak dilakukan, maka muncul kekhawatiran bahwa rezim hukum pers sedang dikesampingkan oleh rezim hukum pidana umum.
Padahal UU Pers adalah lex specialis — aturan khusus yang harus diutamakan dalam perkara jurnalistik.
*Peringatan Tegas: Jangan Jadikan Hukum Alat Tekan*
Dalam pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan keras.
Mereka menegaskan bahwa pers bukan kebal hukum. Namun pers memiliki mekanisme hukum tersendiri yang sudah diatur jelas dalam undang-undang.
“Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi alat pembungkam kritik,” tegas salah satu pernyataan yang dibacakan.
Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
2. Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
3. Jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.
Pernyataan tersebut bukan ancaman. Itu adalah alarm.
Alarm bahwa kebebasan pers di daerah sedang menghadapi ujian serius.
*Ujian Integritas Penegakan Hukum*
Kasus ini kini berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar satu perkara. Ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Bangka Belitung.
Apakah aparat penegak hukum akan tetap berada dalam koridor konstitusi dan menghormati rezim hukum pers? Atau justru membuka ruang tafsir yang dapat mengancam kemerdekaan jurnalistik?
Bagi para jurnalis yang hadir, perjuangan ini bukan soal solidaritas personal semata.
Ini soal menjaga ruang demokrasi.
Karena ketika karya jurnalistik bisa langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme pers, maka yang terancam bukan hanya wartawan. Yang terancam adalah hak publik untuk memperoleh informasi.
Dan ketika hak publik untuk tahu mulai dibatasi oleh ketakutan kriminalisasi, di situlah demokrasi perlahan kehilangan napasnya.
Audiensi hari itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun pesan yang disampaikan jauh lebih panjang dari durasi pertemuan.
Pers Babel memberi sinyal jelas: mereka tidak akan diam ketika rel hukum bergeser dari jalurnya.
Sebab kebebasan pers bukan hadiah dari kekuasaan. Ia adalah mandat konstitusi.
Dan mandat itu, sekali lagi, sedang diuji di Bangka Belitung. (*)


