KOBA, Kabupaten Bangka Tengah – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih beserta tiga unit truk berhasil diamankan aparat kepolisian dan pihak terkait setelah terindikasi mengangkut balok timah ilegal di wilayah Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada malam hari Sabtu (7/2/2026), dengan total 22,4 ton timah berhasil disita dan diduga akan diselundupkan tanpa dokumen resmi.
Dilansir tim wartawan pada Selasa (10/2/2026), muatan timah tersebut diduga merupakan milik seorang pengusaha berinisial DN, dan diketahui berasal dari wilayah Pangkalan Baru sebelum diangkut menuju jalur lintas kabupaten.
Kegiatan ilegal ini menarik perhatian karena menggunakan kendaraan pribadi kelas menengah ke atas seperti Pajero Sport. Menurut aparat, modus ini diduga sebagai taktik untuk mengelabui penyekatan sehingga tidak mudah dicurigai saat melintas di jalur potensial penyelundupan hasil tambang.
Dari hasil penyelidikan awal, mobil Pajero Sport dikendarai oleh dua orang yang diduga merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau oknum yang memfasilitasi proses pengangkutan dan penyelundupan timah ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan muatan timah, telah dibawa ke Gudang Barang Bukti (GBT) Cambai untuk proses pemeriksaan lebih mendalam. Operasi penyekatan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menekan kebocoran produksi timah serta memperbaiki tata kelola pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batuan (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
(Tim)


