Satgas Nanggala Babel Berhasil Bongkar Penimbunan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Tengah, Diduga Milik "Bos Timah" Lokal Bernama Acau


Bangka Tengah, 24September 2025 – Tim Satuan Tugas (Satgas) Nanggala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan dan penimbunan ilegal. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Senin, 22 September 2025, Satgas Nanggala Babel berhasil membongkar praktik penimbunan pasir timah ilegal dalam skala besar di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kayu Besi, Kecamatan Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah.
 
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim investigasi Satgas Nanggala ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang akurat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan hasil penambangan timah ilegal.
 
Hasil penggeledahan tersebut sungguh mengejutkan. Di dalam gudang yang tertutup rapat, petugas menemukan tumpukan pasir timah yang sangat banyak, diperkirakan mencapai 20 ton. Pasir timah tersebut disimpan tanpa dokumen perizinan yang sah, mengindikasikan kuat bahwa material tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
 
Menurut keterangan dari sumber internal yang tidak dapat disebutkan namanya demi keamanan, gudang tempat penemuan pasir timah ilegal tersebut diduga kuat milik seorang individu yang dikenal sebagai "Bos Timah" berinisial Acau, yang merupakan warga setempat di Desa Kayu Besi. Keberadaan gudang ini telah lama menjadi target penyelidikan aparat penegak hukum.
 
"Ini adalah gudang milik Acau, bos timah di Kayu Besi. Kami menemukan sekitar 20 ton timah di dalamnya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan dan dibawa untuk proses lebih lanjut," ungkap sumber tersebut kepada tim investigasi.
 
Penemuan 20 ton pasir timah ilegal ini merupakan pukulan telak bagi jaringan penambangan ilegal di Bangka Tengah dan menunjukkan besarnya kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari praktik-praktik tersebut. Pasir timah yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang signifikan di pasar gelap.
 
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 20 ton pasir timah telah diamankan oleh Tim Satgas Nanggala Babel untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk upaya untuk memanggil dan memeriksa pemilik gudang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
 
Aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku penambangan dan penimbunan timah ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelanggar.
 
Tim Satgas Nanggala Babel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik praktik ilegal ini, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
 
Tim Investigasi
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama