Pangkalpinang – Tragedi kecelakaan tambang yang mengguncang dunia pertambangan di Bangka Belitung pada 2 Februari 2026 lalu masih membekas di ingatan publik. Peristiwa memilukan di kawasan eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, itu menewaskan tujuh penambang asal Banten yang tertimbun material tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung.
Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal yang merajalela di wilayah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62). Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.
Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima nama tersebut. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya tim investigasi awak media—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—muncul dugaan kuat adanya pihak lain yang berperan di balik aktivitas tambang tersebut.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun di lokasi kejadian diduga merupakan milik seorang pengusaha berinisial RxxxL alias AF. Sosok ini dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus "pemain lama" dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung
Tags:
Berita





