Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Ketua LSM BIN Jadi Tersangka Dua Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Wartawan di Belitung

Rabel, BELITUNG — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Belitung resmi menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIN, Lendra Gunawan, sebagai tersangka. Ia dijerat kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis lokal bernama Herlambang.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) ini mengacu pada dua Laporan Polisi (LP) berbeda. Korban diketahui telah melayangkan laporan tersebut sejak 20 Februari lalu.

Saat dikonfirmasi, pelapor Herlambang membenarkan bahwa Lendra sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam dua laporan polisi atau kasus yang berbeda.

"Memang benar kasus Lendra sudah naik sidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua LP yang berbeda. Satu atas postingan foto saya diberi narasi mengejek dan menyerang fisik saya di media sosial Facebook dan grup WA. Yang kedua dalam kasus fitnah terhadap diri saya, yaitu mengatakan saya pecatan TNI yang dipecat karena selingkuh," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut diceritakannya juga bahwa tersangka ini adalah seorang residivis. Ia berharap jaksa penuntut umum nanti dapat memperberat tuntutannya.

"Saya berharap hukuman untuk Lendra ini dapat maksimal agar dapat menjadi efek jera bagi dia. Untuk diketahui, Lendra ini adalah seorang residivis," tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menegaskan bahwa penanganan perkara ini sudah memasuki babak baru. Pihak penyidik kini sedang menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Lendra dengan status barunya.
"Sudah naik ke tahap penyidikan (sidik)," ujar Martuani saat dikonfirmasi singkat pada Sabtu (6/6/2026).

Merujuk pada Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), status sebagai residivis dapat memberatkan hukuman bagi terdakwa di persidangan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Hingga berita ini ditayangkan, tim kuasa hukum Lendra belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pembelaan yang akan disiapkan untuk mendampingi kliennya.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak