PANGKALPINANG – Aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat rajuk jenis mesin Robin kembali tercatat beroperasi leluasa di kawasan Kolong Koboy, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Pantauan tim media pada Sabtu, 6 Juni 2026, memperlihatkan sejumlah unit alat tambang tersebut masih aktif digunakan mengeruk bahan galian, meski lokasi ini sudah lama diketahui masyarakat sebagai lokasi tambang tidak berizin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasi tambang ilegal ini diduga dikoordinir dan diurus oleh seorang warga bernama Dian. Ia disebut sebagai pihak yang mengatur jalannya aktivitas, mulai dari pengaturan pekerja hingga distribusi hasil tambang yang diperoleh.
Yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa lokasi ini sudah berulang kali tercatat beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama, namun hingga kini tidak pernah tersentuh tindakan hukum. Aktivitasnya berjalan aman tanpa gangguan, seolah tidak ada aturan yang berlaku. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu yang berada di balik layar, sehingga pelaku berani terus beroperasi tanpa rasa takut ditindak.
Masyarakat sekitar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, lokasi tambang tidak tersembunyi dan aktivitasnya terlihat jelas, namun justru dibiarkan berlanjut sementara kerusakan lingkungan terus meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait, termasuk instansi penegak hukum dan dinas teknis, guna mendapatkan penjelasan mengenai status hukum lokasi tersebut dan langkah yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas yang merugikan ini.
Redaksi
Tags:
Berita



