Bangka Tengah – Aktivitas penambangan timah ilegal masih marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Selasa (23/09/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan ponton TI sebu-sebu beroperasi bebas di DAS, meskipun terdapat spanduk larangan dari Polres Bangka Tengah. Spanduk tersebut tampak diabaikan oleh para penambang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa para penambang diduga membayar "uang bebas" sebesar 20% kepada seseorang berinisial MH.
Kapolres Bangka Tengah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Aktivitas penambangan ilegal ini jelas melanggar hukum. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Tim Investigasi