Satgas Halilintar dan Kejari Belitung Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di APMS Desa Cerucuk: Modus Operandi Terungkap


BELITUNGTim Satuan Tugas (Satgas) Halilintar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu siang, 25 Oktober 2025. Operasi ini menyasar sebuah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Desa Cerucuk, Kecamatan Membalong.
 
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah individu yang diduga merupakan oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat kedapatan tengah memindahkan BBM bersubsidi ke dalam jerigen yang telah disiapkan. Praktik ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku.
 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah truk Pertamina milik PT. Makmur Patra Persada. Truk tersebut diduga tidak menyalurkan BBM jenis Pertalite ke SPBU sebagaimana mestinya, melainkan ke sebuah gubuk kecil di dekat SPBU yang sedang dalam perbaikan.
 
"Modusnya adalah agar tetap bisa berjualan Pertalite bersubsidi meskipun SPBU sedang dalam perbaikan. Padahal, seharusnya kegiatan jual beli tidak boleh dilaksanakan saat SPBU sedang dalam perbaikan," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
 
Lokasi kejadian berada di Desa Cerucok, Kecamatan Membalong, tepat di samping salah satu SPBU milik PT. Makmur Patra Persada. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi BE8791AAU yang bertuliskan PT. Kopka Parta dengan tujuan PT. Makmur Patra Persada SPBU 2633426 Jalan Kelekak Usang, Desa Membalong, Kabupaten Belitung Barat.
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sopir truk yang ditangkap bernama Mulyono, sesuai dengan surat pengantar pengiriman. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah operator SPBU yang sedang bertugas.
 
"Bukti valid tertangkap tangan, mobil tangki Pertamina dituang ke dalam jerigen dan drum di gudang yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan. Hal ini juga telah diakui oleh pengurus administrasi atas nama saudari Trisna," jelas sumber tersebut.
 
Tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil tangki Pertamina yang berisi Pertalite, drum berisi Pertalite, jerigen berisi Pertalite, serta uang tunai hasil transaksi. Selain itu, petugas juga mengamankan sopir dan kernet mobil tangki, pengawas gudang/kegiatan, serta pengurus administrasi SPBU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Saat ini, tim gabungan Satgas Halilintar dan Kejari Belitung masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama