Aktivitas Tambang Ilegal di Keranggan Terus Berlanjut, Pungutan Liar Mencuat Himbauan Aph Tak Dihiraukan



BANGKA BARAT – Meskipun seruan dan imbauan telah berulang kali disampaikan oleh pihak berwenang, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Keranggan, Bangka Barat, nampaknya masih terus menggurita. Ironisnya, di tengah upaya penegakan hukum yang terkesan lemah, praktik pungutan liar (pungli) justru semakin merajalela, menambah lapisan permasalahan yang kompleks dalam industri tambang yang tidak terkendali ini.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang memilih untuk tetap anonim demi keamanan, para penambang di Keranggan diduga kuat menjadi korban pemerasan terorganisir. Sebelum memulai aktivitas penambangan, setiap pekerja diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp800.000. Bukti dari praktik haram ini terungkap melalui pesan singkat yang beredar di kalangan penambang:
 

"PERHATIAN YG BEGAWE SIANG SIAPKAN DUET 800 RIBU...SEBELUM GAWE SETORLAH KE PANITIA...SESUDAH KALIAN SETOR...BEGAWELAH"
 
Pesan tersebut secara gamblang mengindikasikan adanya "panitia" yang bertanggung jawab atas pengumpulan dana ilegal ini. Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyerahkan salinan catatan yang berisi rincian dana koordinasi, lengkap dengan nama-nama individu yang diduga menerima aliran dana  dari kegiatan pertambangan ilegal ini.
 
"Habis dirazia kemarin oleh Satpol Airud Polres Bangka Barat, ponton tersebut masih kerja selepas Airud pergi," ungkap sumber tersebut dengan nada geram. Ia menambahkan, "Katanya masyarakat yang suruh bekerja lagi." Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Apakah benar masyarakat setempat yang "menyuruh" para penambang untuk kembali bekerja, ataukah ada aktor-aktor lain yang lebih kuat yang bermain di balik layar?
 
Informasi ini diterima oleh awak media pada Senin, 27 Oktober 2025, dan segera memicu investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik praktik pertambangan ilegal dan pungutan liar yang meresahkan ini. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas untuk menindak para pelaku dan menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama