BANGKA — Sengketa pembayaran jasa hukum senilai ratusan juta rupiah berubah menjadi perkara pidana serius. Pengacara Andi Kusuma resmi melaporkan Frida Gunadi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penipuan, perbuatan curang, hingga indikasi pelanggaran hukum lain yang lebih luas.
Laporan tersebut tak sekadar mempersoalkan wanprestasi pembayaran fee advokat, tetapi juga menyeret dugaan laporan palsu serta praktik usaha tambak udang ilegal yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Kasus ini bermula pada 19 Juni 2025 di kantor AK Law Firm, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Saat itu, staf kantor hukum, Irwan Prawira, melakukan penagihan sisa pembayaran jasa hukum sebesar Rp250 juta sesuai kesepakatan dalam Surat Kuasa Khusus.
Namun, dari total kewajiban tersebut, terlapor baru membayar Rp100 juta. Ironisnya, dana yang telah diserahkan itu disebut tidak pernah diterima langsung oleh pihak pelapor karena dititipkan melalui staf.
Situasi semakin memanas ketika penagihan lanjutan justru berujung pada laporan balik. Terlapor diduga melaporkan pihak pengacara ke SPKT Polda Babel dengan tuduhan penipuan.
“Ini bukan sekadar ingkar janji. Ada indikasi kuat upaya membalikkan fakta melalui laporan yang patut diduga tidak sesuai kejadian sebenarnya,” tegas Andi.
Ia menegaskan, hubungan hukum kedua pihak jelas dan sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/Bangka tertanggal 15 Februari 2025. Dalam perjanjian itu, pihaknya mengklaim telah menjalankan seluruh kewajiban profesional.
Bahkan, menurutnya, terlapor telah menerima manfaat konkret berupa penguasaan sembilan unit tambak udang Blok A di Kelurahan Jelitik, lengkap dengan fasilitas alat berat dan dump truck.
Akibat dugaan tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp250 juta.
Tambak Udang Ilegal dan Dugaan Kerugian Negara
Tak berhenti pada dugaan penipuan, laporan juga diperluas ke indikasi pelanggaran serius di sektor lingkungan dan tata kelola usaha. Aktivitas tambak udang milik terlapor di kawasan industri Jelitik diduga beroperasi tanpa legalitas penting, seperti izin AMDAL, izin limbah B3, izin kawasan, hingga izin pengambilan air laut.
Selain melanggar aturan, aktivitas ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, baik dari sisi pajak, retribusi, maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kerugian negara bahkan ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Muncul Pertanyaan: Siapa di Balik ‘Backing’?
Di tengah berbagai dugaan pelanggaran tersebut, muncul pertanyaan serius: bagaimana usaha tambak udang yang diduga ilegal itu bisa beroperasi relatif bebas?
Andi Kusuma secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada laporan penipuan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memback-up atau memberikan perlindungan sehingga usaha tersebut dapat berjalan tanpa penindakan.
“Jika benar tidak memiliki izin lengkap namun tetap beroperasi, patut diduga ada pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang membekingi. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada instansi pengawas daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka, yang disebut belum melakukan langkah tegas sejak April 2025.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya celah pengawasan atau potensi pembiaran yang sistematis.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pelapor mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ada pihak yang terlibat atau membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Saat ini, laporan telah resmi diterima Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, tidak hanya proses pidana yang menanti, tetapi juga potensi penghentian total operasional tambak udang yang dipersoalkan. (Red/adm)
Tags:
Berita




