Bangka Barat, Parit Tiga – Pembelian pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin meluas, menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum (APH). Praktik penampungan tanpa izin ini telah mengakar di komunitas lokal, menciptakan dilema dalam penegakan hukum.
Tim awak media menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pembelian pasir timah ilegal di pinggir jalan raya, tepatnya di gudang milik Niko. Di lokasi, ditemukan Yadi sedang memproses pemisahan biji timah menggunakan mesin lobi. Aktivitas ini mengindikasikan persiapan jual beli pasir timah secara ilegal.
Saat menggali informasi dari penambang pasir timah yang menjual hasil tambangnya ke Niko, RZ dan RZ mengaku telah lama berbisnis dengan Niko dan merasa aman dari jeratan hukum. Mereka juga mengungkapkan bahwa Niko memiliki banyak cabang pembelian pasir timah. Diduga, Niko telah berkoordinasi dengan pihak tertentu sehingga merasa aman dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Aktivitas penggorengan biji timah di gudang tersebut dilakukan secara tertutup.
Ketiadaan tindakan tegas dari APH dan pemerintah terhadap praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara karena tidak ada pajak yang masuk ke kas negara. Niko dapat dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penampung, pengolah, atau penjual mineral tanpa izin.
Tim awak media akan segera mengonfirmasi temuan ini kepada pihak terkait, termasuk Polda Babel dan Mabes Polri, serta terus menggali informasi lebih lanjut. (Tim)



