"Investigasi Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Manggarau: Warga Soroti Ekspansi Perkebunan Sawit dan Dampak Lingkungan"


Kabupaten Bangka, Bangka Belitung – Senin, 16 September 2025. Praktik dugaan perambahan Hutan Produksi (HP) secara ilegal kembali mencuat di wilayah Manggarau, yang terletak di Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Isu ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, terutama terkait dengan keberadaan dan ekspansi perkebunan kelapa sawit yang diduga menempati kawasan hutan produksi.
 
Menurut penuturan beberapa warga Desa Kota Kapur yang memilih untuk tetap anonim karena khawatir akan potensi intimidasi, praktik perambahan ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan kedok kelompok tani. Mereka menuding bahwa ada upaya sistematis untuk mengubah fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit secara ilegal.
 
Salah seorang warga yang diwawancarai mengungkapkan bahwa perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh seorang warga Desa Penagan bernama Acan diduga menjadi salah satu contoh nyata dari praktik perambahan ini. Menurutnya, lahan yang dikelola oleh Acan di kawasan Manggarau mencapai ratusan hektare.
 
"Di wilayah Manggarau ini, sepengetahuan saya, ada sekitar 400 hektare lahan sawit yang sudah ditanami oleh Acan. Selain itu, masih ada sekitar 200 hektare lahan yang belum ditanami dan masih dalam proses pembukaan," ungkapnya dengan nada prihatin.
 
Warga tersebut juga menambahkan bahwa lahan sawit milik Acan di wilayah Penagan diperkirakan memiliki luas sekitar 50 hektare dan berbatasan langsung dengan lahan milik beberapa warga lainnya, seperti Johan, Aping, Dona, dan Aon. Keberadaan perkebunan sawit yang berbatasan dengan lahan warga ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik lahan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.
 
Selain isu perambahan hutan, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perkebunan sawit ini. Mereka khawatir akan terjadinya kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta potensi pencemaran air dan tanah akibat penggunaan pupuk dan pestisida secara berlebihan.
 
Upaya Konfirmasi dan Tindak Lanjut:
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kebun yang disebut, Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka, Polres Bangka, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah Bangka Belitung, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perambahan hutan ini. Redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi, data yang valid, serta tanggapan yang berimbang guna menyajikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada publik.
 
Redaksi juga berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait isu ini, termasuk melakukan penelusuran lapangan dan wawancara dengan berbagai pihak terkait, guna mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi di lapangan.
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama