Bukan Karya Jurnalistik, Pengelola Akun bodong " Menumbing TV" Terancam Dipolisikan Karena Melecehkan Institusi, Masyarakat dan Wartawan.


Penulis: Musarofa
 
MENTOK – Sejumlah wartawan di Kabupaten Bangka Barat berencana melaporkan pengelola akun yang diduga bodong bernama "Menumbing TV" ke pihak berwajib. Langkah ini diambil karena postingan-postingan akun tersebut dinilai provokatif, melecehkan institusi, menyerang pribadi, dan meresahkan masyarakat. Beberapa tulisan yang dipublikasikan di media sosial Facebook oleh akun tersebut diduga kuat dibuat menggunakan aplikasi robot AI.
 
Para jurnalis merasa perlu melaporkan penanggung jawab akun bodong ini karena tidak adanya identitas penulis yang jelas, sehingga tulisannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Akun "Menumbing TV" diduga sebagai akun anonim karena tidak mencantumkan nama pembuat akun, alamat, maupun kontak yang dapat dihubungi. Selain itu, foto-foto yang ditampilkan dalam akun tersebut juga tidak memperlihatkan sosok pembuat akun.
 
"Akun ini sering membuat dan menyebarluaskan tulisan di Facebook yang menuding pemerintah daerah, DPRD, mengangkat masalah-masalah sosial di masyarakat, bahkan menyerang wartawan dan melecehkan profesi wartawan," ujar Musarofa, seorang wartawan senior di Bangka Barat, kepada sejumlah awak media pada Rabu (16/9/2025).
 
Musarofa menambahkan, meskipun tulisan-tulisan tersebut seolah-olah berfungsi sebagai kontrol sosial, namun penyampaiannya tidak beretika dan cenderung menghina. Setelah ditelusuri lebih lanjut, besar kemungkinan tulisan-tulisan tersebut dibuat menggunakan aplikasi robot AI. "Jelas ini bukan karya jurnalistik karena akun ini bukan tergolong media massa atau media online. Alamatnya tidak jelas, tidak berbadan hukum, tidak memiliki susunan redaksi, apalagi terverifikasi di Dewan Pers. Ini meresahkan dan berpotensi melanggar UU ITE," tegasnya.
 
Beberapa awak media yang berencana melapor ke Polres Bangka Barat mengklaim telah mengetahui identitas dalang di balik akun palsu "Menumbing TV" yang kerap membuat postingan fitnah, menyerang, dan memprovokasi di beranda Facebook.
 
"Semua itu nanti menjadi tugas penyidik, terutama tim cyber Polres. Penyidik akan lebih memahami hal ini. Tugas kami hanya melaporkan berdasarkan bukti-bukti serta petunjuk kepada penyidik untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa setiap tulisan yang bukan karya jurnalistik, namun menyinggung dan menyerang institusi, kelompok, atau pribadi orang lain, harus dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Musarofa.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama