Operasi Penambangan Ilegal Terdeteksi di Desa Lubuk Kelik Bangka Bebas Beroperasi Gunakan ALat Berat, Diduga Kuat Milik Bigboss Ahuwang Pohin


 
Foto ilustrasi pertambangan

Bangka, 24 Oktober 2025 – Aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan beroperasi di kawasan Desa Lubuk Kelik, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tim investigasi menemukan satu unit alat berat jenis SANY di lokasi tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, tambang ilegal ini diduga milik seorang warga bernama Ahwuang yang berasal dari Pohin.
 
Kegiatan penambangan ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama