Pangkalpinang - Dugaan Napi Menggunakan Handphone serta melakukan Pengendalian peredaran narkoba sepertinya sudah merambah Lapas Kelas IIa Pangkalpinang yang mana diketahui jika Lapas tersebut dihuni para napi perkara kriminal serta Tipikor,namun dunia narkoba tidak mengenal dimana keberadaan seorang napi,selagi adanya akses dalam berkomunikasi yaitu handphone maka tidak ada yang tidak mungkin jika terbentuknya jaringan pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Perihal tersebut diketahui adanya pengendalian peredaran narkoba serta mengajak dengan iming-iming uang serta narkoba untuk melakukan Video Call Sex (VCS)serta mengirimkan pesan Whatsapp yang tidak pantas melalui handphone,dari dalam lapas kelas IIa Pangkalpinang dengan adanya komunikasi antara napi bernama DB dengan nara sumber sebut saja Bunga (demi keamanan identitas Nara sumber Kami Rahasiakan) berhasil terekam. (Napi bernama Dani,Kiki item merupakan satu orang napi yaitu bernama DB)
"awal mula Napi tersebut mengirim pesan whatsapp yang tidak pantas selanjut mengajak untuk melakukan Video Call Sex(VCS)dengan iming-iming berupa Uang serta Narkoba setiap Minggu,Bunga merasa Napi tersebut tidak menghargai harga dirinya maka di iyakan. Pada saat Napi VC maka Bunga yang masih kesal lalu VC Napi berhasil terekam,"Ungkap Bunga dengan Nada Kesal
Senada dengan Bunga,salah satu napi yang baru saja bebas dari lapas kelas IIa Pangkalpinang sebut saja Hendra mengatakan jika salah satu Blok Khusus Tipikor yaitu Blok C rata-rata kamar napinya menggunakan handphone di kamar masing-masing,apalagi kamar 1 Blok C dihuni Oleh Yanto Satin salah satu napi yang pernah menjabat sebagai Bupati jangankan Handphone,Kompor Listrik serta mini proyektor dengan akses internet pun lengkap.
"jika salah satu Blok Khusus Tipikor yaitu Blok C rata-rata kamar napinya menggunakan handphone di kamar masing-masing,apalagi kamar 1 Blok C dihuni Oleh Yanto Satin salah satu napi yang pernah menjabat sebagai Bupati jangankan Handphone,Kompor Listrik serta mini proyektor dengan akses internet pun lengkap,"jelas Hendra
"Toni Tamsil merupakan adik Aon tidak mau kalah,Toni pun diketahui rela menggelontarkan uang demi menghuni kamar di klinik yang memiliki AC serta bebas menggunakan Handphone,"Lanjut Hendra sembari menutup perbincangan dengan awak media
Hak narapidana di dalam lapas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan larangan narapidana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham 8/2024.
Larangan Napi menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Sementara sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone telah diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
Bagaimana jaringan narkoba dapat beroperasi di dalam lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi para napi serta penggunaan handphone di dalam kamar hunian lapas? Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan keamanan di dalam lapas. Apakah ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan napi untuk melakukan aktivitas ilegal seperti ini?
Awak media pun melakukan upaya konfirmasi terkait perihal tersebut kepada Humas Lapas Kelas IIa Pangkalpinang(Tua Tunu) dan konfirmasi yang disampaikan mendapat jawaban.
"terimakasih info nya,Nanti di teruskan ke pimpinan ,untuk menjawab ini saya tidak punya tanah,karena yang lebih pas pimpinan²institusi,"jawab humas lapas tua tunu
Tidak berselang lama Humas meneruskan jawaban dari kalapas atas konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp;
"Lapas Pangkalpinang berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas, serta tidak mentolerir kepemilikan barang terlarang seperti handphone. Pengawasan dilakukan ketat sesuai aturan melalui razia insidentil dan terjadwal di seluruh blok hunian. Setiap pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas, akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Menjawab Pertanyaan Konfirmasi yang Diajukan:
1. *Aturan Penggunaan Handphone di Lapas*
Penggunaan handphone secara bebas di dalam Lapas dilarang keras sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013. Hanya fasilitas komunikasi resmi melalui wartel khusus yang diperbolehkan.
2. *Sistem Setoran atau Koordinasi dengan Petugas*
Lapas Pangkalpinang menegaskan tidak ada sistem setoran atau koordinasi ilegal yang memperbolehkan penggunaan handphone. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, akan dilakukan penindakan tegas, termasuk sanksi disiplin dan proses hukum.
3. *Perlakuan Khusus terhadap Warga Binaan Tertentu*
Tidak ada perlakuan istimewa kepada warga binaan tertentu. Setiap warga binaan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Barang-barang terlarang seperti handphone, AC, kompor listrik, atau perangkat elektronik lainnya tidak diperbolehkan berada di kamar hunian. Jika ditemukan, barang tersebut akan disita dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Kami mengajak semua pihak, termasuk media dan abang-abang semua, untuk mengedepankan prinsip check and recheck sebelum mempublikasikan informasi agar berita yang disampaikan akurat dan berimbang"Jawab Kalapas
Apabila adanya narapidana mengajak dengan iming-iming uang untuk melakukan Video Call Sex (VCS)serta mengirimkan pesan Whatsapp yang tidak pantas melalui handphone, maka dapat membuat laporan polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan membawa bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas.(Tim)
Apakah perlu ada perubahan dalam sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas untuk mencegah kasus serupa di masa depan? Namun kembali ke pribadi masing-masing karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.


