Bangka Tengah - Gudang tempat Penggorengan Pasir Timah di area pemukiman sangat jelas terlihat meskipun acu menutupi tempatnya mengunakan seng aktivitas bos acu berlokasi di Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah sudah banyak diketahui masyarakat, Selasa 29 Juli 2025
Hasil investigasi dan informasi tim dalam penelusuran bahwa kegiatan aktivitas penggorengan pasir timah milik acu sudah cukup lama dan sudah terkenal dalam bisnis timah serta penampung kolektor timah hasil tambang ilegal di kayu besi
Tak hanya itu informasinya bos acu diduga berkolaborasi dalam
pengiriman pasir timah nya dengan salah satu bos besar yang ada di Bangka Belitung, dan tidak menutup kemungkinan permainannya di beking oknum itansi Aph.
Bebas tanpa tersentuh hukum hingga saat ini aktivitasnya aman aman saja tak satupun Aph di Bangka Tengah berani mengganggu kegiatan penggorengan ilegal milik bos Acu tersebut.
Penampungan pasir timah ilegal, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Pelaku penampungan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Selain itu, penampungan ilegal juga dapat melanggar Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja Sama dalam Pengusahaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah.
Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Saat berita ini diterbitkan tim akan berusaha komfirmasi kepihak terkait agar berita ini tidak di asumsi sebagai Berita salah serta akan berusaha menunggu konfirmasi dari pihak pengusaha agar berita yang dipublikasikan berimbang(tim)