Sungailiat, 16 Desember 2025 – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pos Penyekatan bersama anggota BKO Korem 045/Garuda Jaya (Gaya) Pos Jelitik berhasil mengamankan sekitar 14 ton biji timah yang diduga ilegal pada Senin (16/12/2025) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Pengamanan dilakukan setelah tim mencurigai pergerakan dua unit truk bermuatan besar yang melintas di jalur belakang Kampung Rambak, Kelurahan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Truk tersebut tampak membawa muatan biji timah dalam jumlah besar yang diduga akan dibawa ke gudang PT Mitra Graha Raya (MGR) dengan modus menghindari jalur utama.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masing-masing truk membawa sekitar tujuh ton biji timah yang dikemas dalam kantong jumbo bag. Truk pertama dengan nomor polisi BN 8733 PT dikemudikan Syarif, sedangkan truk kedua bernopol BN 8238 PW dikemudikan Edi Setiawan.
Saat ini tim Satgasus bersama BKO Korem 045/Gaya sedang melakukan pendalaman penyelidikan terkait asal-usul biji timah, identitas pemilik sebenarnya, serta jalur distribusi yang digunakan. Proses klarifikasi dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan adanya potensi pelanggaran hukum dalam pengangkutan dan penampungan muatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi masih dilakukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk manajemen PT Mitra Graha Raya (MGR), untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan upaya masuknya muatan ke area gudang perusahaan.


