DITEMUKAN TEMPAT PEMOTONGAN AYAM DIDUGA MILIK Z DI KACANG PEDANG DIDUGA SENGAJA CEMARI SUNGAI RANGKUI


 

Limbah buangan langsung ke badan air yang hanya berjarak 15 meter, ancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat
 
PANGKALPINANG, 19 DESEMBER 2025 – Sebuah tempat pemotongan ayam yang diduga tidak memiliki izin ditemukan di Jalan Senopati Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut diduga telah menyumbang pencemaran sungai Rangkui dengan sengaja membuang limbah bekas pemotongan ke badan air tersebut.
 
Informasi yang diterima awak media dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, aktivitas pemotongan ayam diduga milik zul tersebut telah berlangsung lama. Limbah berupa sisa darah, kotoran, dan bagian tubuh ayam lainnya dialirkan langsung ke sungai Rangkui yang berjarak hanya 15 meter dari lokasi pemotongan.
 

Sungai Rangkui yang dulunya dikenal sebagai sungai dengan air bersih dan menjadi kebanggan masyarakat sekitar kini mengalami perubahan drastis. Saat melintas di area sungai, tercium bau tidak sedap yang berasal dari limbah pemotongan ayam.

Akibat adanya tempat pemotongan ayam tersebut berdampak :
1.pencemaran lingkungan
2.parit menjadi tersumbat sehingga pada saat musim hujan mengakibatkan banjir
3.bau tak sedap . 
4.para pengunjung wisata menjadi sepih akibat dgan adanya tempat pemotongan ayam tersebut
 
Sanksi Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Pencemaran lingkungan hidup seperti yang terjadi pada sungai Rangkui diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
 
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Cair juga mengatur bahwa pemilik usaha wajib mengolah limbah cair sebelum dibuang ke badan air atau tanah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, surat perintah perbaikan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin.
 
Awak media akan segera melakukan komfirmasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Kota Pangkalpinang untuk menindaklanjuti kasus ini serta memastikan langkah penanganan yang tepat agar sungai Rangkui dapat kembali terjaga kebersihannya.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama