Belitung – Upaya penyelundupan 49 karung pasir timah ilegal dengan berat sekitar 2,4 ton yang akan diangkut dari Belitung ke Jakarta berhasil digagalkan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan yang dipimpin oleh Kepala Polsubsektor, Ipda Dedi Suryadi, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Menurut informasi di lapangan milik pasir timah tersebut adalah dugan milik Riswan yang di hendak selundupkannya ke luar Belitung
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan kapal KM Salvia. Saat itu, salah satu kendaraan yang mencuri perhatian adalah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor plat B 9081 CDA, yang dikendarai oleh seorang pria bernama Juyanto (46 tahun) asal Kota Tegal.
"Awalnya, sopir mengaku kepada petugas bahwa muatan di dalam bak kendaraan adalah arang dan tumpukan galon kosong," ujar Ipda Dedi Suryadi
Namun, karena adanya kecurigaan dari petugas, dilakukan pengecekan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam peti kecil.
"Kami amankan tadi subuh jam dua. Ada 49 karung yang dapat kami amankan. Diduga kuat memang pasir timah," jelas Ipda Dedi.
Seluruh bukti barang berupa pasir timah, beserta kendaraan dan sopirnya telah diamankan oleh aparat kepolisian. Juyanto tercatat sebagai warga Gang Kepuh, Desa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Untuk barang bukti dan sopirnya sudah kami amankan semua, dan pagi ini sudah kami serahkan ke Polres Belitung untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
*Sumber Social Media


