HEN BENCAH TERUS LAKSANAKAN PERDAGANGAN TIMAH ILEGAL, OPERASI MALAM HARI SECARA TERSEMBUNYI


Bencah, Bangka Selatan – 22 Desember 2025
Tim invetigasi mengungkapkan bahwa Hen Bencah masih terus melakukan kegiatan perdagangan timah tanpa dokumen resmi yang sah. Aktivitas ilegal ini kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, berbeda dengan operasionalnya yang lebih terbuka di masa lalu.
 
Gudang timah milik Hen berlokasi di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, dan menjadi pusat untuk jual beli timah hasil ilegal. Selain membeli timah dari para penambang yang tidak memiliki izin operasional, Hen juga menjalankan proses pengolahan berupa pengorengan pasir timah langsung di lokasi gudangnya.
 
Informasi mengenai kegiatan ilegal tersebut diperoleh dari hasil invetigasi mendalam yang dilakukan tim awak media selama beberapa waktu terakhir, serta berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya yang tidak dapat diungkapkan identitasnya.
 
"Masih beli, tapi malam hari dan secara tersembunyi," jelas sumber kepada awak media
 
Tindakan perdagangan timah tanpa izin dan pengolahan pasir timah secara tidak sah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 112 ayat (1) UU tersebut menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi siapa saja yang melakukan kegiatan pertambangan atau memperdagangkan hasil tambang tanpa izin yang sah.
 
Selain itu, kegiatan pengolahan pasir timah tanpa memenuhi persyaratan lingkungan dan izin operasional juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan Pertambangan, yang dapat dikenai sanksi tambahan baik secara pidana maupun administratif.

Awak media akan berusaha melakukan komfirmasi kepada petugas terkait agar berita ini berimbang dan segera di tanggapi kebenarnaya
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama