Hen Besok Diduga Simpan Dan Tampung BBM Solar dirumahnya Di sungai Selan

Bangka Tengah –dengan adanya peraturan pemerintah yang telah di buat tentang larangan penimbunan minyak BBM jenis solar,tapi sampai saat ini masih ada yang melakukan hal tersebut seakan-akan penampung minyak solar ini sudah kebal dengan namanya hukum dan masih bebas melakukan aktivitas tersebut.

Rumah pribadi dijadikan tempat penampungan minyak BBM bersubsidi yang beralamat desa sungai Selan kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah . tempat penampung minyak tersebut diduga bernama Hen(BASOK).peraturan yang sudah di buat sangat tidak di hiraukan oleh penampung solar tersebut.dan sangat terlihat dari pinggir jalan seakan-akan aktivitas tersebut sampai saat ini belum ada Tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Keterangan dari masyarakat,memang benar itu tempat penampung minyak solar,minyak tersebut biasanya di distribusikan untuk para penambang timah.untuk nama nya hen tapi orang kampung disini biasa manggil BASOK.jawab singkat.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti tempat penampung minyak BBM bersubsidi jenis solar yang beralamat desa sungai Selan kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah segera di tindak lanjuti.

sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.(Citra&team)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama