Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

TRAGEDI PONDI BELUM USAI: 5 Tersangka Ditahan, Diduga Pemilik Alat Berat Masih Bebas, "Athin" & "Ronal" Jadi Tanda Tanya Besar, Apakah Ditetapkan Juga sebagai Tersangka

BANGKA – Nyaris sebulan berlalu, duka dan pertanyaan besar masih menyelimuti tragedi maut di kawasan eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada 2 Februari 2026 lalu. Insiden yang merenggut nyawa tujuh penambang asal Banten akibat tertimbun longsoran tanah ini bukan sekadar musibah, melainkan bukti nyata bahaya pertambangan tanpa izin yang nyaris tak tersentuh pengawasan.
 
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62). Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara. Kelima orang ini kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk mempertanggungjawabkan perannya.
 
Namun, di balik proses hukum yang berjalan, muncul tanda tanya besar yang menggantung di benak publik dan keluarga korban.
 
Siapa di Balik Alat Berat? "Athin" Muncul, "Ronal" Menghilang
 
Fakta terbaru yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa masih ada pihak yang diduga kuat terlibat namun hingga kini belum terseret sebagai tersangka. Mereka adalah para pemilik unit alat berat yang menjadi tulang punggung operasi di lokasi kejadian.
 
Selain nama Ronal yang sebelumnya disebutkan media dan sempat ramai diperbincangkan, kini mencuat nama baru yang diduga sebagai pemilik salah satu alat berat yang ikut tertimbun. Sosok yang dikenal dengan panggilan "Athin" ini disebut-sebut memiliki unit alat berat bermerek Hitachi warna oranye yang berbasis di wilayah Rebo, Sungailiat, Bangka.
 
Ironisnya, keberadaan Ronal hingga saat ini tak kunjung muncul ke permukaan alias diduga kuat menghilang dan bersembunyi, setelah pekan lalu namanya ramai diberitakan terkait kepemilikan alat berat di lokasi yang sama.
 
Keberadaan alat-alat berat ini menjadi sangat krusial. Tanpa adanya dukungan peralatan canggih tersebut, operasi tambang skala besar mustahil dilakukan. Pertanyaan mendasar pun muncul: Mengapa para pemilik modal dan penyedia sarana ini masih berstatus bebas, sementara operasional mereka jelas-jelas mendukung aktivitas ilegal yang berujung maut?
 
Landasan Hukum: Penyedia Alat Bisa Dijerat Pasal Pembantuan
 
Secara yuridis, kasus ini memiliki landasan hukum yang sangat jelas. Aktivitas pertambangan tanpa izin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
 
Namun, hukum tidak hanya memandang pelaku utama di lokasi. Mereka yang turut serta, membantu, menyediakan sarana prasarana, atau menjadi penyandang dana juga dapat diproses hukum.
 
"Secara hukum, penyedia alat berat dapat dijerat melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan tindak pidana. Jika terbukti alat tersebut disiapkan untuk kegiatan ilegal dengan pengetahuan penuh, maka status hukum mereka sama dengan pelaku utama," jelas analisa hukum yang berlaku.
 
Artinya, kepemilikan alat berat yang digunakan untuk menambang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana turunan atau pembantuan yang seharusnya juga masuk dalam jerat hukum, bukan lepas begitu saja.
 
Publik Menanti: Apakah Kasus Berhenti di Sini?
 
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan namanya maupun pihak kepolisian terkait
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak