PANGKALPINANG – Aktivitas pertambangan jenis sebu yang beroperasi tanpa izin kembali terekspos. Kali ini, praktik ilegal itu berlangsung leluasa di kawasan Aliran Sungai (DAS) Teluk Bayur, tepatnya di wilayah Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Keberadaan aktivitas ini menjadi sorotan tajam lantaran dinilai sangat membahayakan, terlebih di tengah intensitas curah hujan yang cukup tinggi belakangan ini, Sabtu (16/5/2026).
Praktik penambangan ini diketahui telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, bagaimana aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ini bisa beroperasi dengan begitu bebas dan tidak mendapatkan tindakan ataupun teguran tegas dari pihak berwenang maupun aparat penegak hukum setempat?
Padahal, lokasi penambangan berada tepat di aliran sungai yang berfungsi utama sebagai jalur pembuangan air. Modus penggalian yang dilakukan para pelaku diduga kuat telah mengubah kontur tanah dan struktur dasar sungai, yang berujung pada pendangkalan serta penyempitan aliran air.
Kondisi ini menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga Kota Pangkalpinang. Mengingat karakteristik wilayah ini yang kerap dilanda banjir setiap kali hujan deras turun, aktivitas penambangan ini secara nyata mempersempit ruang gerak air sungai. Akibatnya, risiko terjadinya penyumbatan aliran hingga luapan air yang merendam permukiman warga menjadi sangat besar dan mengkhawatirkan.
Secara regulasi, aktivitas penambangan di kawasan aliran sungai dan daerah aliran sungai sangat dilarang keras dan diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem, serta mencegah terjadinya bencana hidrometeorologi.
Fakta bahwa kegiatan ini justru terjadi di wilayah pusat pemerintahan Kota Pangkalpinang, yang seharusnya menjadi wilayah paling terawasi dan tertib, semakin memicu pertanyaan publik. Keberadaan aktivitas ini adalah bukti nyata pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan banyak pihak akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Praktik ini tidak hanya merusak tatanan alam, tetapi juga mencoreng kewibawaan pemerintah daerah yang seharusnya mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran izin usaha dan lingkungan.
Masyarakat dan pihak terkait pun menghimbau agar pihak berwenang tidak menutup mata. Langkah penertiban harus segera dilakukan sebelum kerusakan meluas dan bencana banjir benar-benar terjadi serta menelan korban. Penghentian total dan penindakan hukum terhadap pelaku menjadi tuntutan mutlak agar fungsi sungai kembali normal dan aman bagi warga Pangkalpinang.
Tags:
Berita



