PANGKALAN BARU - Aktivitas galian C tanah puru yang menggunakan alat berat ekskavator di Jalan Taib Dul, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah menjadi sorotan publik terkait kelengkapan izin operasionalnya. Kegiatan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dilakukan dengan sistem khusus: lokasi tertutup pagar saat tidak ada aktivitas, dan hanya dibuka ketika ratusan truk keluar masuk setiap hari.
Dalam informasi yang diterima awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa tanah lokasi galian tersebut diduga milik seorang tokoh lokal. Namun, tidak ada satu pun pekerja di lokasi yang berani menyebutkan identitas pemilik secara jelas.
"Ratusan truk keluar masuk setiap hari membawa tanah puru. Kalau tidak ada truk, pagar ditutup, tapi saat truk akan keluar atau masuk, pagar baru dibuka," ujar sumber yang juga menyertakan rekaman video aktivitas di lokasi tersebut.
Sumber menjelaskan bahwa galian tanah puru tersebut telah berjalan cukup lama dan menggunakan alat berat jenis ekskavator (PC). Aktivitas ini menjadi kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya bencana di masa depan jika tidak segera mendapatkan perhatian dari Badan Pengelolaan Hak Pengusahaan Negara (APH) dan pemerintah daerah.
Awak media akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kelengkapan izin, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen hukum lainnya terkait pengerukan tanah puru tersebut.


