Nama Bujang Culong Mentok Di Sorot Aktivitas Gundang Penampungan Timah Ilegal Bebas Beraktivitas di Pusat Kota Mentok

Foto: Gudang Pengelolaan Pasir Timah Milik Bujang di Kpg Culong Mentok 

Bangka Barat - Aktivitas kegiatan pengelolaan pasir timah di Bangka Barat merajalela serta menjadi sebuah sorotan tajam bagi para penegak hukum agar dapat menindak tegas praktek praktek ilegal yang secara jelas merugikan negara, aktivitas yang dilakukan bujang dalam kegiatan pengelolaan pasir timah sudah sejak lama dilakukannya disebuah gudang di Kpg Culong Mentok Babar di Jalan Gang yang tak jauh dari pusat kota kabupaten Bangka Barat, Senin 9/6/25.

Hasil investigasi kegiatan tersebut tak setiap hari di kerjakan tergantung di pemasukan pasir timah dari para kolektor di Bangka Barat, kegiatan pengelolaan dan penampungan pasir timah terbesar dimentok di ketahui milik bujang tersebut diduga kebal hukum serta bebas beraktivitas bahkan sudah terbiasa melakukan aktivitas kegiatan tanpa ada tindakan apapun dari penegak hukum.

Pasokan pasir timah diperkirakan kebanyakan dari hasil tambang Ilegal di wilayah Bangka Barat dan dari hasil para pembeli timah dimetok yang kebanyakan modal dari  bujang, dan dari penampungan pembeli yang sudah berlangganan menjual ke dirinya.

Menurut informasi salah satu pembeli timah di mentok yang namanya di rahasiakan menjelaskan bahwa hasil timah yang di belinya di oper lagi ke bujang  lalu di jual dalam keadaan kering dan di kelola di gudang miliknya sendiri,  di lobi lalu digoreng di cek Sn baru di bayarnya

Aktivitas pengelolaan pasir timah dalam jumlah banyak di perkiran sekali goreng berjumlah ton tersebut di jual lagi oleh bujang dengan harga yang cukup tinggi.

Gudang milik bujang tersebut memang sudah lama beraktivitas hingga saat ini masih melakukan kegiatan pengelolaan pasir timah yang tentunya menjadi pertanyaan bagi APH babar atas aktivitas tersebut masih di bebaskan beraktivitas yang jelas-jelas sangat merugikan negara.

UU serta ancaman bagi pelaku pengelolaan pasir hasil tambang secara ilegal 

UU pengelolaan pasir timah ilegal, yaitu kegiatan penambangan timah tanpa izin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tim Pencari Fakta 
Siber NKRI 
Opsal Media Aset Negara
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama