BANGKA BELITUNG – Banyak warga mengira aktivitas sekadar menegaskan batas lahan atau membersihkan semak di sekitar kawasan hutan bakau bebas dari jeratan hukum. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut tetap berisiko tinggi, meski tidak disertai penebangan pohon bakau berukuran besar.
Perlu dipahami, penegakan hukum tidak melihat siapa pemilik lahan tersebut, melainkan berpedoman pada dua hal pokok: pertama, status hukum kawasan yang dimaksud; kedua, jenis aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Aturan Dasar Aktivitas di Kawasan Hutan Lindung
Secara hukum, hutan bakau dikategorikan sebagai Hutan Lindung (HL) yang keberadaannya dilindungi secara tegas berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Berikut ketentuan yang berlaku terkait aktivitas di kawasan tersebut:
- Menebang pohon bakau → Dilarang mutlak
Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja. Alasan seperti "hanya menebang sedikit" atau "untuk membersihkan batas lahan" tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melepaskan tanggung jawab pidana.
- Membersihkan semak, mencabut akar, atau membakar lahan → Dilarang
Di mata hukum, tindakan tersebut dianggap sama dengan merusak dan mengubah fungsi kawasan lindung. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai dampaknya setara dengan penebangan pohon.
- Memasang patok batas lahan → Diperbolehkan
Aktivitas ini hanya dibenarkan jika dilakukan sepenuhnya di luar kawasan hutan lindung, sesuai dengan garis batas resmi yang tertera dalam peta resmi KLHK.
- Melakukan pengukuran menggunakan GPS → Diperbolehkan
Pengukuran batas diperbolehkan selama tidak merusak atau menginjak tumbuhan yang tumbuh di dalam kawasan lindung.
Intinya: Selama kaki dan peralatan yang digunakan tidak masuk ke kawasan yang ditumbuhi bakau, maka aktivitas tersebut relatif aman. Namun, begitu masuk dan mengubah kondisi lahan, risiko hukum langsung mengancam.
Pembelaan "Hanya Membersihkan Batas" Lemah di Pengadilan
Jika sudah terlanjur melakukan aktivitas di kawasan bakau, alasan "saya hanya membersihkan batas lahan" sulit diterima sebagai pembenaran di pengadilan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Niat tidak menjadi penilaian utama: Penegak hukum dan hakim lebih mengutamakan fakta yang ada di lapangan. Jika ditemukan pohon bakau tumbang atau kondisi lahan berubah, maka hal tersebut dianggap sebagai perusakan.
- Status kawasan tidak mengenal kepemilikan pribadi: Hutan lindung merupakan aset milik negara, sehingga alasan "ini tanah saya" tidak dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.
- Batas lahan harus ditetapkan secara resmi: Penetapan batas antara lahan pribadi dengan kawasan lindung harus dilakukan oleh instansi berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KLHK. Warga tidak berwenang memasang patok batas secara sepihak hingga masuk ke kawasan lindung.
Satu-satunya pembelaan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan adalah bukti nyata berupa titik koordinat dan dokumentasi yang menunjukkan aktivitas dilakukan sepenuhnya di luar kawasan lindung dan tidak merusak sedikit pun tumbuhan bakau.
Cara Aman Menegaskan Batas Lahan di Dekat Kawasan Bakau
Bagi warga yang ingin memastikan batas lahan tanpa terjerat kasus hukum, disarankan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek status kawasan terlebih dahulu: Akses Geoportal KLHK, masukkan titik koordinat lahan, dan pastikan memberikan jarak aman minimal 10 meter dari batas terluar kawasan hutan lindung yang ditandai dengan warna hijau tua pada peta.
2. Laporkan dan minta saksi: Sampaikan rencana pengukuran kepada Ketua RT setempat dan petugas kepolisian. Kehadiran saksi saat melakukan aktivitas menjadi bukti yang sah jika di kemudian hari ada tuduhan.
3. Dokumentasikan setiap tahap: Rekam video kondisi lahan sebelum dan sesudah kegiatan, disertai penjelasan titik koordinat dan pernyataan tertulis bahwa tidak ada pohon bakau yang disentuh atau dirusak.
4. Dilarang melakukan pembakaran: Membakar semak di dekat kawasan bakau merupakan pelanggaran tambahan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan asap pembakaran pun dapat dijadikan dasar pemeriksaan.
Kesimpulan dan Langkah Jika Terlanjur Terjadi
Perlu diingat, dalam pandangan hukum, aktivitas "membersihkan lahan" dapat disamakan dengan tindakan "merusak" jika dilakukan di kawasan lindung. Tidak ada istilah "hanya sedikit" dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukti paling kuat untuk membela diri adalah data koordinat dan dokumentasi yang membuktikan tidak terjadi kerusakan. Namun, jika sudah terlanjur menebang atau merusak, langkah terbaik adalah segera melaporkan diri secara sukarela kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau KLHK, serta melakukan upaya restorasi dengan menanam kembali bibit bakau. Langkah ini dapat menjadi pertimbangan keringanan hukuman di kemudian hari.
Untuk memastikan status hukum suatu lahan secara pasti, warga disarankan menyampaikan titik koordinat lokasi agar dapat dicocokkan dengan peta resmi KLHK. Hal ini menjadi penentu utama keamanan hukum bagi setiap aktivitas yang akan dilakukan.
Tags:
Berita



