BANGKA TENGAH – Aktivitas penambangan dan penggalian bahan galian C berupa batu gunung di kawasan sensitif Desa Cabai, Kabupaten Bangka Tengah, berlangsung secara terbuka dan sudah berjalan lama tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Yang memiriskan, kegiatan ilegal yang mengeruk kekayaan alam ini diduga kuat beroperasi di bawah perlindungan dan bekingan oknum anggota kepolisian berinisial ID, yang membuat aktivitas tersebut seolah kebal hukum.
Berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Rabu (13/5/2026), kegiatan penggalian ini berjalan sangat aktif. Terlihat jelas ada dua unit alat berat yang terus-menerus digunakan untuk meratakan bukit dan mengeruk batu gunung dalam skala besar. Aktivitas ini diketahui sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada langkah penindakan atau penghentian dari aparat penegak hukum maupun dinas teknis terkait.
Menurut keterangan sumber, usaha tambang batu gunung ini diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha atau pemodal yang berasal dari Mesu, sementara pelaksana di lapangan yang mengatur jalannya operasional penggalian bernama Diki. Namun, nama yang paling menjadi sorotan dalam kasus ini adalah sosok berinisial ID, seorang anggota kepolisian yang diduga berperan sebagai pelindung utama agar kegiatan ilegal ini terus berjalan lancar tanpa gangguan.
"Itu punya bos orang Mesu. Ada 2 alat berat yang dipakai mengeruk batu gunung, diurus langsung di lapangan sama Diki. Yang bikin heran, mereka berani beroperasi siang malam karena ada bekingan oknum anggota polisi berinisial ID. Mereka satu organisasi dalam menjalankan aktivitas ini, jadi aman saja bagi mereka meski jelas-jelas tidak punya surat izin," ungkap sumber seraya melampirkan bukti rekaman video aktivitas penggalian tersebut.
Fakta adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya institusi Polri yang gencar melakukan pembenahan internal, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat. Sangat ironis jika di satu sisi aparat ditegakkan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, namun di sisi lain masih ada oknum yang justru menjadi pendukung, pelindung, atau bagian dari jaringan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.
Penggalian bahan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang jelas melanggar undang-undang pertambangan dan perlindungan lingkungan. Penggunaan alat berat untuk mengeruk bukit dan gunung secara sembarangan dikhawatirkan akan memicu bencana alam seperti longsor, kerusakan aliran air, hingga kerusakan permanen pada lingkungan hidup warga sekitar.
Masyarakat sekitar dan publik luas pun kini bersuara lantang menuntut keadilan. Mereka berharap instansi terkait mulai dari Dinas Pertambangan, Lingkungan Hidup, hingga Pihak Kepolisian bersikap objektif, transparan, dan bertindak tegas. Publik menuntut agar lokasi penggalian segera disegel, alat berat diamankan, dan seluruh pihak yang terlibat — mulai dari pemilik modal, pengelola lapangan, hingga oknum pelindung — diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Kami minta jangan ada lagi perlindungan untuk pelaku kejahatan lingkungan. Kalau benar ada oknum polisi yang terlibat, harus ditindak tegas dan diberhentikan karena sudah mencoreng nama institusi. Hukum harus sama rata, tidak boleh ada yang kebal hukum," tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak terkait maupun oknum yang disebutkan untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait tudingan keterlibatan
Tags:
Berita



